Jurnalistika
Loading...

Suami BCL Tiko Pradipta, Akan Diperiksa Terkait Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar

  • Jurnalistika

    10 Jul 2024 | 12:35 WIB

    Bagikan:

image

Tiko Aryawardhana adalah suami penyanyi Bunga Citra Lestari. (Instagram @tikoaryawardhana)

jurnalistika.id – Tiko Pradipta Aryawardhana, suami penyanyi terkenal Bunga Citra Lestari (BCL), dituduh menggelapkan dana sebesar Rp 6,9 miliar oleh mantan istrinya, AW. Tuduhan ini terkait dengan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS), perusahaan di industri makanan dan minuman yang didirikan oleh Tiko bersama AW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan Tiko akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (11/72024) di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Terlapor saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, memberikan keterangan tanggal 11, 11 Juli ya. 11 Juli itu berarti hari Kamis,” jelas Ade Ary.

Baca juga: Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar OTW Pelaminan, 8 Bridesmaid Diumumkan

Penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk pelapor dan pihak perbankan, untuk melacak aliran dana dan transaksi yang diduga melibatkan penggelapan uang.

“Beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang. Ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya,” tambah Ade Ary.

Dalam pernyataannya, Tiko menyebut laporan ini sebagai masalah rumah tangga pribadi dan meminta agar kasus ini diperiksa secara terbuka. Sementara itu, perwakilan hukum Tiko menyoroti gangguan yang ditimbulkan oleh kasus ini di tengah kehidupan pribadi Tiko.

Baca juga: Lukman dan Reza Bikin Band Baru, Sang Vokalis Punya Suara Mirip Ariel NOAH

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan.

“Jadi proses penyidikan masih berlangsung, jadi mohon waktu penyidik Satreskrim Jakarta selatan masih bekerja,” kata Ade Ary.

Baca juga: Citra Kirana Saksikan Momen Tak Terlupakan

Kasus ini diduga melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, yang bisa mengakibatkan hukuman maksimal lima tahun penjara. Periode penggelapan diduga terjadi antara tahun 2015 hingga 2021, saat Tiko dan AW masih bersama-sama mengelola perusahaan.

Sumber

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Tiko Pradipta


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami