Jurnalistika
Loading...

Polisi Ringkus Bandar Judi Online Beromzet Rp365 Miliar di Tasikmalaya

  • Arief Rahman

    28 Jun 2024 | 08:55 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Pixabay)

jurnalistika.id – Polisi meringkus seorang bandar judi online jaringan internasional berinisial TCA di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia memiliki omzet hingga Rp365 miliar yang disimpan dalam lima rekening.

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah hotel, kemudian pelaku dibawa ke Polres Ciamis.

“Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni,” kata Jules di Bandung, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: PPATK Cium Ada 7000 Transaksi Judi Online Dilakukan DPR

Jules menambahkan kelima rekening yang dijadikan penampungan omzet tersebut dibuat atas nama TCA. Terungkap pula bahwa pelaku merupakan warga asal Kabupaten Ciamis.

Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal ketika patroli siber curiga terhadap temuan nomor rekening yang digunakan sebagai tempat penampung uang hasil judi online.

Pihak kepolisian pun sudah memeriksa terhadap kurang lebih 11 saksi, termasuk ahli. Ditemukan pula barang bukti berupa lima buah handphone dan 216 buah buku tabungan.

“Kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online,” ungkap Jules.

Dalam pengungkapan ini ada juga keterlibatan Pusat Analisis dan Pemeriksaan Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertugas menelusuri aliran dana di rekening TCA.

TCA Mau Berangkat ke Kamboja Sebelum Ditangkap

Sementara, berdasarkan keterangan Kapolres Ciamis AKBP Akmal, rupanya saat diamankan, TCA sudah mau berangkat ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya yang merupakan admin judi online.

“Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang),” kata Akmal.

Lebih rinci, Akmal menjelaskan dari tiga rekening milik tersangka ada dua yang dipegang oleh istrinya. Dia hendak membawa semuanya ke Kamboja.

Baca juga: Jokowi Buka Suara Soal Usulan Pelaku Judi Online Dapat Bansos: Nggak Ada

Lebih lanjut, Akmal menjelaskan TCA dan dua DPO lainnya sudah menjalankan aksinya selama tiga tahun. Tersangka memiliki peran sebagai pembuat rekening.

“Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit,” ujarnya.

Tersangka kini sudah dikenakan Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.

TCA terancam mendapat hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

bandar judi online

Judi online

Tasikmalaya


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami