jurnalistika.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan tingkat kemiskinan di Indonesia turun sebesar 0,83 persen per Maret 2024.
Angka tersebut lebih kecil 0,29 persen jika dibandingkan pada Maret 2023 yang mencapai 1,12 persen.
“Pada Maret 2024, kemiskinan umum dan kemiskinan ekstrem di Indonesia mengalami penurunan, dengan angka kemiskinan sebesar 9,03 persen dan kemiskinan ekstrem sebesar 0,83 persen,” kata Effendy, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol: Asal Resmi
Kendati demikian, Effendy kurang gembira dengan penurunan tersebut, sebab menurutnya persentase penurunan kemiskinan ekstrem Maret 2022 ke Maret 2023 lebih kecil. Saat itu, penurunan tercatat sebesar 0,90 persen.
“Dulu lebih tinggi penurunan kemiskinan ekstrem ketimbang kemiskinan. Sekarang kebalik. Angka kemiskinan lumayan (turunnya),” ungkapnya.
Baca juga: Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol: Asal Resmi
Oleh sebab itu, Muhadjir mengatakan nanti pemerintah akan mengkaji lagi lebih detail kenapa penurunan kemiskinan ekstrem melambat.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan umum juga mengalami penurunan menjadi 9,03 oersen pada Maret 2024. Rinciannya sebanyak 25,22 juta orang masih hidup dalam kemiskinan.
Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 680 ribu orang atau 0,33 persen dibandingkan Maret 2023, serta penurunan 1,14 juta orang atau 0,54 persen dibandingkan September 2022.
Dalam sepuluh tahun terakhir, tingkat kemiskinan di Indonesia telah menurun sekitar 3,06 juta orang atau sekitar 2,22 persen. Garis kemiskinan pada Maret 2024 tercatat sebesar Rp 582.932 per kapita per bulan, dengan garis kemiskinan makanan sebesar Rp 433.906 dan non-makanan sebesar Rp 149.026.
Baca juga: Bank Dunia Khawatir dengan Program Makanan Bergizi Gratis Prabowo, Ini Kata Kemenko PMK
Definisi kemiskinan ekstrem menurut Bank Dunia adalah mereka yang kemampuan memenuhi kebutuhan hidup dasarnya tidak lebih dari Rp10.739 per hari, atau Rp 322.170 per bulan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini