jurnalistika.id – Pencairan Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I sudah mulai pada Kamis (27/6/2024). Ketahui cara cek nama penerima agar tidak terlewatkan.
Jumlah penerima KJMU untuk tahap pertama adalah 15.649 orang. Dipilih setelah melalui proses verifikasi kelayakan terhadap pendaftar.
Tujuan program bantuan ini diberikan untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga penerima dapat menempuh pendidikan jenjang D3, D4, dan S1 sampai selesai tepat waktu.
Baca juga: 9 SMA Terbaik di Jakarta Barat, Referensi untuk PPDB 2024
KJMU berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Saat ini, sudah ada sebanyak 110 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 14 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdaftar program KJMU.
Namun, syarat untuk menjadi penerima KJMU tidak hanya warga yang sangat membutuhkan, melainkan juga harus memiliki etos belajar yang tinggi. Penerima akan mendapatkan beasiswa senilai Rp9 juta per semester.
Cara Cek Nama Penerima KJMU Tahap 1 2024
Berikut langkah-langkah mengecek nama penerima KJMU tahap 1 2024.
- Kunjungi halaman resmi KJMU di link https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
- Setelah terbuka, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun dan tahap pencairan
- Klik ‘Cek’
- Tunggu sampai hasil status kepesertaan muncul
- Lalu lihat status kepesertaan Anda.
Perlu diketahui, penerima KJMU hanya pihak yang sudah memenuhi syarat dan dilakukan verifikasi oleh penyelenggara. Program ini juga hanya diperuntukkan untuk pemilik KTP serta KK DKI Jakarta.
Selain itu, pendaftar juga harus sudah terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial. Tidak akan diberikan kepada yang sudah menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Persyaratan lain juga berkaitan dengan tempat berkuliah. Seperti harus berkuliah di PTN naungan kemendikbud atau PTS terakreditasi A/unggul dan program terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan lewat reguler.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini