Jurnalistika
Loading...

Aturan KRIS Bakal Hapus Kelas di BPJS, Segini Tarif Iuran yang Sedang Berlaku

  • Arief Rahman

    14 Mei 2024 | 15:35 WIB

    Bagikan:

image

Kantor BPJS Kesehatan. (Dok. iai.id)

jurnalistika.id – Tarif Iuaran BPJS akan segera berubah dengan terbitnya aturan terbaru yang menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam layanan jaminan kesehatan masyarakat tersebut. Sistem akan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Peraturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Aturan terbaru itu sudah diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024. Sementara penerapannya akan dilakukan selambat-lambatnya pada 30 Juni 2025.

“Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi pasal 103 Ayat 2 dalam PP Nomor 59 2024.

Baca juga: Pria di Ciputat Dibunuh Ponakan Sendiri, Mayat Dibungkus Sarung Dibuang di Pamulang

Namun, dokumen tersebut belum merinci besaran iuran yang akan dibayarkan oleh peserta BPJS jika sistem baru ini resmi berlaku. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ali Ghufron mengatakan, tarif akan didiskusikan dengan Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial, dan BPJS.

“Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati,” kata dia.

Baca juga: 5 Nama Beken Kandidat Gubernur Banten di Pilkada 2024

Ia menambahkan, diskusi pembahasan iuran sistem baru juga akan melibatkan Kementerian Keuangan. Dengan tujuan menentukan indikator-indikator yang dipakai ketika menetapkan klasifikasi iuran bagi setiap peserta yang berbeda-beda.

“Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu,” kata dia.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2024

Berikut besaran tarif iuran BPJS yang berlaku pada segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan 
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan 
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

iuran BPJS

KRIS


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami