Jurnalistika
Loading...

Jadi Tahanan KPK, Bupati Mamberamo Tengah Diduga Terima Suap Senilai Rp 200 Miliar

  • Firman Sy

    21 Feb 2023 | 12:50 WIB

    Bagikan:

image

KPK melakukan siaran pers setelah Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ditangkap atas dugaan suap. (Tangkapan layar: Antara)

jurnalistika.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) atas dugaan kasus suap. KPK menyebut Ricky telah menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar.

“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik KPK,” dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (21/2/2023).

Pemberian uang itu, kata Firli dilakukan Bupati Mamberamo yang menjadi buronan KPK selama 7 bulan itu melalui transfer ke sejumlah orang kepercayaannya. Uang itu diterima dari beberapa pihak yang juga diduga melakukan TPPU.

“Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP,” kata Firli.

Ricky ditahan setelah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka. Dia akan mendekam selama 20 hari pertama di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP selama 20 hari pertana terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 110 saksi. Selain itu, Firli juga mengatakan pihaknya juga menyita aset Ricky mulai dari bidang tanah, bangunan, hingga apartemen di Papua hingga Jakarta. Serta beberapa mobil mewah.

“Selama proses penyidikan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya 110 saksi diperiksa sebagai saksi dan telah melakukan penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis. Di antaranya bidang tanah, bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura Papua, Tangerang Banten, Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe merek,” ujarnya.

Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.

(fsy/red)

Korupsi

KPK

Ricky Ham Pagawak


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami