Jurnalistika
Loading...

Aksi Bullying Dilarang Ajaran Islam, Ada Dalilnya dalam Al-Qur’an

  • Jurnalistika

    25 Okt 2023 | 11:15 WIB

    Bagikan:

image

Stop Bullying. (Dok. Canva)

jurnalistika.id – Aksi bullying atau tindakan perundungan dalam ajaran Islam merupakan perbuatan tercela dan sangat dilarang. Karena hal itu bertentangan dengan ajaran agama Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Seperti diketahui, perundungan adalah perbuatan melukai atau merendahkan individu yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang. Bisa melalui tindakan fisik, lisan, maupun emosional.

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus perundungan bermunculan. Misalnya aksi bullying yang terjadi di salah satu SMP di Cilacap, Jawa Tengah, yang belum lama ini viral di media sosial.

Baca juga: Sejarah Singkat Muhammad Al Fatih Taklukkan Konstantinopel Saat Usia 21 Tahun

Tindakan perundungan tidak hanya terjadi di sekolah saja, tetapi bisa juga ditemukan di tempat kerja bahkan di lingkungan keluarga. Dan terkadang mereka yang melakukannya tidak sadar dampak bahaya kepada korban.

Dalil Larangan Aksi Bullying dalam Al-Qura’an

Menurut pandangan Islam, aksi bullying sangat dilarang dan dalilnya ada dalam Al-Qur’an. Seperti Firman Allah SWT dalam surah Al-Hujurat ayat 11 yang bunyinya berikut.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri.” (QS. Al-Hujurat: 11).

Melansir dari situs Kemenag, ayat tersebut dengan jelas melarang siapapun mengolok-olok, menghina, apalagi menyakiti secara fisik kepada sesama manusia. Karena bisa jadi mereka yang diolok-olok atau dihina lebih mulia dari mereka yang melakukannya.

Selain itu, dalam tinjauan apapun penghinaan yang menyakiti hati orang lain adalah perbuatan tercela. Terlebih dilakukan di hadapan publik, begitu pula dengan bullying di dunia nyata dan dunia maya yang berisi umpatan, ujaran kebencian dan sebagainya.

Maka berdasarkan penjelasan dalam Surah Al-Hujurat ayat 11 itu, hukum bullying adalah haram. Tidak ada alasan lain yang memperbolehkan aksi bullying karena bukan hanya menyakiti orang lain. Tetapi juga bisa merusak nama baik (citra) atau harkat martabat kemanusiaan.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Bullying

hukum bullying dalam Islam

perundungan


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami