Jurnalistika
Loading...

13 Suporter Persija Diamankan Polisi Usai Diduga Rusak Rumah Warga di Sukabumi

  • Arief Rahman

    25 Sep 2024 | 14:45 WIB

    Bagikan:

image

Oknum suporter melakukan perusakan rumah warga di Sukabumi. (Dok. Media Sosial)

jurnalistika.id – Polres Sukabumi Kota mengamankan 13 suporter Persija yang diduga terlibat dalam perusakan rumah warga di Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, pada Senin (23/9).

Kejadian bermula saat rombongan suporter Persija yang berjumlah sekitar 100 orang tengah melakukan konvoi setelah menonton bareng pertandingan Persib melawan Persija.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaska insiden terjadi ketika rombongan suporter melewati sebuah rumah yang diduga terdengar suara kata-kata kotor.

Hal ini memicu kemarahan para suporter yang akhirnya mendatangi rumah tersebut dan merusak pagar rumah.

“Menurut pengakuan beberapa orang yang sudah kita amankan berjumlah 13 orang, pengakuannya ada yang bersuara di dalam rumah tersebut dengan mengatakan kata-kata kotor. Kemudian mereka terpancing dan masuk diduga di dalam rumah tersebut ada banner Persib,” kata Bagus Panuntun.

Baca juga: Lebih 4 Steward Jadi Korban Kerusuhan Usai Laga Persib vs Persija, Polisi Cari Oknum Suporter

Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengejaran terhadap para suporter yang diduga terlibat dalam perusakan. Dari hasil pengejaran, 13 orang berhasil diamankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Warudoyong.

“Kami saat ini dengan Polsek Warudoyong berhasil mengamankan 13 orang dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tutur AKP Bagus.

Selain itu, polisi juga menyita 7 unit sepeda motor yang digunakan oleh para suporter saat konvoi.

Dalam perkembangan terbaru, Polres Sukabumi Kota telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat terlibat dalam perusakan rumah warga.

Mereka merusak banner Persib, memasuki pekarangan rumah tanpa izin, dan memprovokasi tindakan kekerasan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan perusakan secara bersama-sama di muka umum. Ancamannnya hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan jika ditemukan bukti lebih lanjut.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Persija Jakarta

Sukabumi

suporter Persija


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami