jurnalistika.id – Warga melaporkan dugaan pengadaan gorong-gorong fiktif di jalan Kampung Kelapa Cikokol Tahun Anggaran 2017 dan 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Jumat (27/05/2022).
Perwakilan warga Kampung Kelapa, Rhomi mengatakan, pelaporan kasus dugaan pengadaan fiktif tersebut merupakan langkah terakhir yang bisa pihaknya tempuh.
Hal itu lantaran belum adanya respon mengenai keluhan warga soal banjir imbas dari pengadaan gorong-gorong fiktif ini dari pemerintah Kota Tangerang terkhusus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.
“Hari ini kami laporkan dugaan proyek fiktif atas pembangunan gorong-gorong yang ada di Kampung Kelapa, langkah ini diambil karena tidak ada respon dari Dinas PUPR terkait hal tersebut,” katanya usai membuat laporan di Kejari Kota Tangerang, Jumat (27/05/2022).
Baca juga: Putusan Eksekusi Dinilai Janggal, Mahasiswa : Ada Potensi PN Tangerang Main Mata dengan Mafia Tanah
Dirinya mengaku, segala upaya telah ditempuh untuk mengungkap dugaan pengadaan gorong-gorong fiktif yang berimbas pada banjir di tempat tersebut. Namun katanya, hingga saat ini proses yang dilalui selalu mentah.
“Kami sudah mengirimkan surat namun tidak di respon tidak hanya ke PUPR saja tapi sudah kami coba tanyakan ke Kelurahan dan Kecamatan tapi nihil,” tambahnya.
Rhomi menduga adanya potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa oknum di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Baca juga: PHK Sepihak, Karyawan Gugat PT Novartis Ke PN Jakarta Pusat
Maka dari itu ia mendorong agar Kejari dapat mengusut tuntas masalah tersebut agar oknum-oknum yang merugikan masyarakat Kampung Kelapa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami menduga anggaran pembuatan gorong-gorong tersebut diselewengkan sehingga tidak terealisasi, akibatnya seperti kita lihat bahwa jika hujan pasti banjir dan menganggu aktivitas masyarakat,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News
(mft/fsy)