Jurnalistika
Loading...

Pengumuman! Mulai Besok Naik Gojek-Grab Bisa Lebih Mahal

  • Firmansyah

    28 Agt 2022 | 19:34 WIB

    Bagikan:

image

ojek onlie GOJEK (foto, dok: jawapos)

jurnalistika.id – Pemerintah menetapkan tarif baru transportasi online atau ojek online (ojol). Jika sesuai rencana tarif baru itu akan berlaku mulai 29 Agustus 2022. Penumpang akan membayar lebih mahal untuk menggunakan jasa ojek online, termasuk untuk mobilisasi maupun mengirim makanan atau barang.

Aturan kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sebenarnya penerapa tarif ojek online ini diundur, Kemenhub sebelumnya sudah menetapkan aturan ini pada tanggal 4 Agustus yang lalu. Kemudian baru berlaku paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan atau tepatnya pada tanggal 29 Agustus 2022.

“Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno, melansir liputan6, Minggu (28/8/22).

Nantinya, aturan tarif terbaru berlaku di tiga zonasi. Yakni Sumatera-Jawa (selain Jabodetabek), Jabodetabek, dan Kalimantan-Sulawesi-Maluku-Nusa Tenggara-Papua.

Hendro menjelaskan, sesuai peraturan itu, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Biaya Langsung tersebut, kata dia, yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Adapun Biaya Tidak Langsung, jelasnya, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

“Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi,” bebernya.

Tarif baru ojol sesuai pembagian zonasi

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” jabar Hendro.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Ikuti berita jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

(fsy)

Kementerian perhubungan

Ojek online

ojol

tarif ojol


Populer

Daya Tarik La Riviera PIK 2, Jam Buka dan Info Harga Tiket 
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami