Jurnalistika
Loading...

Surat Ormas Minta THR ke Pengusaha Viral, Polisi Tungga Ada Laporan

  • Jurnalistika

    12 Mar 2025 | 16:15 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi THR. (Pixabay)

jurnalistika.id – Surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial.

Dalam surat bertanggal 5 Maret 2025 itu, LPM meminta dana THR kepada pengusaha dan perusahaan di wilayah mereka.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua LPM A Jayadi. Isinya menyebutkan permohonan THR kepada para pelaku usaha menjelang Idul Fitri 1446 H.

“Sehubungan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri I Syawal 1446 H, maka dengan ini kami Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya mengajukan permohonan dana Tunjangan Hari Raya (THR),” tulis surat tersebut.

Baca juga: Jumlah Mualaf di Tangsel Meningkat, Banyak yang Tersentuh Suara Azan

“Kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudi kiranya memberikan dana THR. Besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” lanjut isi surat.

Viralnya surat ini menuai berbagai tanggapan. Namun, hingga kini Ketua LPM A Jayadi belum memberikan klarifikasi terkait permintaan tersebut.

Polisi Belum Terima Laporan

Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari perusahaan mana pun terkait surat edaran ini.

“Karena sebagai dasar kami untuk memberikan undangan klarifikasi dari Polsek harus adanya pengaduan dari pihak perusahaan, dalam hal ini sebagai pelapor atau korban,” katanya.

Meski begitu, polisi mengimbau jika ada pihak yang merasa dirugikan atau mengalami ancaman, segera melapor ke kepolisian.

“Apabila ada pihak tertentu yang meminta sesuatu dengan paksaan terhadap seseorang atau ada ancaman, silakan siapa saja dapat melaporkan segera ke Polsek,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah permintaan THR tersebut dilakukan secara sukarela atau ada unsur tekanan.

Polisi masih menunggu adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan untuk menentukan langkah lebih lanjut.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Kabupaten tangerang

Tangerang Raya

thr


Populer

Polemik RUU TNI: Alasan Ditolak, Geruduk Rapat, Teror, hingga Dilaporkan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami