jurnalistika.id – Seorang pria berinisial AGP (37), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah kedapatan menyebarkan video syur dirinya dan ibu kosnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan kasus ini terungkap setelah anak ibu kos, CW, menerima ancaman dari AGP.
“Pelapor menerima kiriman konten video melalui WhatsApp yang berisi ancaman dari tersangka AGP,” kata Kombes Pol Ade Safri pada Kamis (5/9/2024).
Baca juga: Taksi Tabrak Pembatas Jalan di Tol Pondok Aren, Lalin Macet hingga 500 Meter
AGP meminta CW untuk mentransfer uang sebesar Rp 1 juta, mengancam akan menyebarluaskan video jika permintaan tidak dipenuhi.
Merasa terancam, CW awalnya mengirimkan Rp 200.000. Namun AGP terus meminta lebih, bahkan mengancam dengan tuntutan lain jika CW tidak memenuhi permintaan berikutnya.
“Jika tidak punya uang, bisa diganti dengan bersetubuh dengan terlapor/tersangka,” tambah Ade Safri.
Baca juga: RK Ngaku Maju di Pilgub Jakarta Adalah Titah Langsung Prabowo
Lantaran merasa tidak aman, CW melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yang segera menangkap AGP. Saat ini, AGP telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
AGP dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE dan UU Pornografi. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban ancaman serupa.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini