Jurnalistika
Loading...

PPDB SD Kota Tangerang Jalur Zonasi 2024/2025 Dibuka! Ortu Wajib Cermati Ini

  • Arief Rahman

    10 Jun 2024 | 16:20 WIB

    Bagikan:

image
Photo/Ilustrasi

jurnalistika.id – Dinas Pendidikan Kota Tangerang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD tahun ajaran 2024/2025 untuk jalur zonasi mulai hari ini, Senin (10/6/2024). Orang tua (ortu) perlu mencermati beberapa hal sebelum mendaftarkan anaknya.

PPDB SD Kota Tangerang jalur zonasi tahun ini akan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berlangsung mulai 10-11 Juni 2024 diberikan zonasi lingkungan atau wilayah.

Kedua pada 13-14 Juni 2024 untuk zonasi umum atau luar kota. Untuk sesi pertama sudah dibuka mulai Senin pagi pukul 08.00 WIB dan akan berakhir besok Selasa siang pukul 14.00 WIB.

Baca juga: 8 SMA Terbaik di Tangerang Selatan Versi LTMPT 2024, Nomor 1 Ada di Bintaro

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengatakan, ada kemungkinan pihaknya membuka tahap kedua apabila masih ada kursi tersisa. Namun, ia meminta agar masyarakat memanfaatkan jadwal pendaftaran.

Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah atau secara langsung melalui aplikasi PPDB Mandiri berbasis web dan mobile.

Hal yang Perlu Dicermati Ortu

Sebelum mendaftarkan anak, orang tua (ortu) perlu mencermati beberapa hal berikut untuk menghindari kendala.

1. Kelengkapan Dokumen

Ortu harus benar-benar mencermati kelengkapan dokumen sebelum mendaftarkan diri. Sebaiknya dilakukan jauh sebelum jadwal pendaftaran, jika mendaftar langsung pastikan tidak ada yang tertinggal.

Umumnya kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi adalah formulir pendaftaran, pas foto ukuran 3×4 cm (6 lembar). Melampirkan fotocopy akte kelahiran/Surat Keterangan Lahir, KK, fotocopy identitas orang tua (KTP/SIM) dan sebagainya.

2. Persyaratan Pendaftaran

Selanjutnya, perhatikan terlebih dahulu persyaratan PPDB Kota Tangerang jenjang SD jalur zonasi. Misalnya calon usia calon peserta didik harus minimal 6 tahun, mempunyai akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir, hingga syarat khusus untuk jalur zonasi.

3. Aturan Jalur Zonasi

Sebelum memutuskan mendaftar lewat jalur zonasi, orang tua juga harus mencermati aturan dari sistem tersebut sebelumnya. Sehingga sesampai di sekolah nantinya tidak ada kendala maupun perdebatan dengan pihak sekolah.

4. Pastikan Sudah Daftar Akun PPDB Online

Jika tersedia pendaftaran online, pastikan orang tua sudah mendaftarkan akun PPDB di laman yang sudah disediakan masing-masing daerah. Perhatikan agar mengisi data dengan baik dan benar.

5. Cara Daftar

Terakhir, orang tua juga sebaiknya harus mencermati cara pendaftaran PPDB terlebih dahulu baik secara offline maupun online. Bisa mencari tahu informasi lewat situs resmi yang sudah disediakan maupun bertanya kepada yang sudah berpengalaman.

Tujuannya, agar nanti saat mendaftar tidak menyia-nyiakan waktu yang membuat terburu-buru. Terutama bagi yang ingin mendaftar online.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

jalur zonasi

PPDB Kota Tangerang

PPDB SD Kota Tangerang


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami