Jurnalistika
Loading...

PP THR 2025 Terbit, Simak Besaran yang Diterima ASN, TNI, dan Polri

  • Jurnalistika

    13 Mar 2025 | 08:35 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Pixabay/EmAji)

jurnalistika.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara. Antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan.

Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 7 Maret 2025.

Presiden Prabowo mengumumkan pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, Gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025.

Setiap tahun, pemerintah menetapkan besaran THR yang berbeda. Pada 2020 dan 2021, ASN, TNI, dan Polri hanya menerima gaji pokok, sementara tunjangan kinerja (tukin) dihapus untuk penghematan anggaran selama pandemi. Pada 2022 dan 2023, THR diberikan dengan tambahan 50% tukin.

Tahun ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 akan diberikan secara penuh, termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Baca juga: Surat Ormas Minta THR ke Pengusaha Viral, Polisi Tungga Ada Laporan

Meski demikian, bagi ASN di daerah, pencairan THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. “Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing,” tambahnya.

Komponen THR dan Gaji ke-13

Menurut Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sementara itu, bagi ASN daerah yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen THR terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan, dengan batas maksimal sebesar satu bulan gaji, tergantung kemampuan fiskal daerah.

Ketentuan Khusus untuk Profesi Tertentu

Beberapa profesi memiliki ketentuan khusus terkait THR dan Gaji ke-13:

  • Guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN: Tidak menerima tunjangan kinerja, tetapi mendapat tunjangan profesi sebesar gaji satu bulan.
  • Guru yang gajinya bersumber dari APBD: Tidak menerima tambahan penghasilan, namun tetap memperoleh tunjangan profesi.
  • PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara di luar negeri: Tidak mendapatkan tunjangan kinerja, tetapi memperoleh 50% tunjangan penghidupan luar negeri sesuai pangkat dan jabatan.

Baca juga: Pengemudi Ojol Gojek dan Grab Akan Dapat Bonus Hari Raya

  • Wakil Menteri: Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 sebesar 85% dari yang diterima Menteri.
  • Staf khusus kementerian, pimpinan DPRD, hakim ad hoc, pimpinan lembaga non-struktural, pimpinan Badan Layanan Umum, dan Dewan Pengawas KPK: Termasuk dalam daftar penerima THR.

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pencairan THR dan Gaji ke-13 bergantung pada masa kerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak mendapat THR, sementara yang belum bekerja minimal satu bulan sebelum Juni tidak mendapat Gaji ke-13.

Bagi pensiunan dan penerima pensiun, komponen THR dan Gaji ke-13 mencakup:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan penghasilan

Walau sudah diterbitkan, pencairan di daerah masih bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. Masyarakat pun menunggu implementasi aturan ini agar berjalan lancar dan tanpa kendala.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

ASN

Polri

pp thr 2025

thr 2025

TNI


Populer

Polemik RUU TNI: Alasan Ditolak, Geruduk Rapat, Teror, hingga Dilaporkan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami