jurnalistika.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap terduga pelaku penculikan siswi SD berusia 9 tahun yang baru-baru ini menjadi sorotan banyak pihak. Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah ditangkap terduga pelakunya,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis (26/9/2024).
Diketahui korban merupakan seorang siswi di salah satu SD kawasan kecamatan Ciputat, Tangsel. Dalam kasus ini, pelaku bermodus berpura-pura menyampaikan bahwa orang tua korban sedang berada di rumah sakit.
Baca juga: Hak Bina Pembina Pramuka di Tangsel Dicabut Imbas Kasus Pelecahan Seksuan Mencuat
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan pelaku.
Terduga pelaku berinisial DG, ditangkap pada Rabu (25/9/2024) malam di wilayah Kedaung, Tangerang Selatan.
“Ditangkap tadi malam di daerah Kedaung. Saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Alvino.
Sebelumnya, peristiwa penculikan ini terjadi pada Senin (23/9/2024) sore, ketika korban yang baru saja pulang sekolah didatangi oleh pelaku di sebuah gang di kawasan Ciputat.
Pelaku mengatakan kepada korban bahwa orang tuanya sedang dirawat di rumah sakit. Kemudian memancing korban untuk mengikuti pelaku.
Keluarga korban yang curiga atas hilangnya siswi tersebut segera melakukan pencarian.
Pada malam harinya, sekitar pukul 20.15 WIB, kakak korban berhasil menemukan adiknya sedang berjalan tidak jauh dari lokasi penculikan.
Diduga Ada Tindakan Asusila
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Berdasarkan penyelidikan sementara, diduga pelaku telah melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Dugaan sementara ada tindakan asusila, namun nanti akan didalami,” kata AKP Alvino Cahyadi.
Baca juga: Marak Penculikan Anak di Tangsel, Terbaru Siswi SDN Serua Indah Jadi Korban
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Di sisi lain, pihak kepolisian juga memastikan akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku.
“Pendampingan korban UPTD PPA,” pungkas Alvino.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini