jurnalistika.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik proses pengangkatan 5 Penjabat (PJ) Gubernur yang resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kepala Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha menilai, sejak awal Kemendagri enggan membuka kepada publik soal proses penunjukan hingga akhirnya Mendagri melakukan pelantikan. Menurutnya, Kemendagri tidak transparan.
“Sejak awal nama-nama calon penjabat muncul hingga akhirnya dilantik, publik tidak pernah dilibatkan dan diberikan informasi yang jelas mengenai prosesnya,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip kumparan.com, Kamis, 12 Mei 2022.
Baca juga: Sekda Al Muktabar Akan Dilantik Jadi Pj Gubernur Banten
Selain itu, Egi menyebut tidak pernah ada informasi soal rekam jejak, kapasitas, dan integritas calon yang disampaikan kepada publik. Termasuk potensi konflik kepentingan yang dimiliki para penjabat kepala daerah.
“Dengan adanya proses yang tidak transparan, partisipatif, dan akuntabel, ruang potensi praktik korupsi akan terbuka lebar,” ujarnya.
Untuk itu, Egi memandang jika calon yang dilantik tidak memiliki kapasitas dan integritas, maka diprediksi daerah yang dipimpin akan bermasalah.
Selain itu, sambungnya, penting juga menyoroti afiliasi para calon penjabat dengan pebisnis, politisi, atau pihak lain yang berkepentingan.
“Ini penting agar publik dapat mengawasi potensi konflik kepentingan yang mereka miliki. Perlu diingat bahwa konflik kepentingan adalah pintu masuk korupsi,” ujarnya.
Padahal, menurutnya konstitusi telah mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Tetapi, ia menilai pemerintah lalai dalam soal ini. Ia juga menyebut pengangkatan penjabat semestinya ikut melibatkan pihak lain di luar pemerintah.
“Proses itu pun juga semestinya diatur dalam aturan teknis sebagai turunan dari Undang-Undang Pilkada. Namun sayangnya hal itu tidak diatur,” katanya.
Karena itu, Egi mengatakan publik berhak mempertanyakan proses pengangkatan penjabat kepala daerah. Mulai dari mereka yang dilantik hari ini dan 267 lainnya yang akan dilantik sampai 2023.
“Hal ini penting, karena penjabat kepala daerah punya kewenangan besar dan berdampak luas bagi masyarakat selama satu tahun lebih mendatang,” katanya.
Baca juga: Mendagri Lantik 5 PJ Gubernur Hari Ini, Berikut Nama-namanya
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengklaim pemerintah telah transparan dalam proses penunjukan PJ Gubernur. Ia memastikan sudah melibatkan sejumlah unsur dalam menentukan dan mempertimbangkan Pj kepala daerah tersebut.
Melansir Liputan6.com, Tito juga mengatakan, jika penunjukan itu telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mekanisme penunjukkan penjabat yang habis masa jabatan tahun 2022 2023.
“Itu (transparansi) letaknya bukan di dalam keputusan, tapi di dalam pertimbangan,” kata Tito usai melantik para penjabat di Kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Menyinggung soal Putusan MK yang mengamatkan agar pengisian kekosongan Kepala Daerah ini dengan cara demokratis, Tito menjawab bahwa demokratis dalam menyaring nama-nama penjabat gubernur adalah dengan menjaring aspirasi, bukan melalui mekanisme voting atau pemilihan berdasarkan musyawarah.
“Kan enggak mungkin mendengarkan seluruh aspirasi rakyat ya, atau melalui mekanisme DPRD. Itu namanya pemilihan. Tapi kita menjaring aspirasi,” jelas Tito.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News