jurnalistika.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga 10 September 2024. Keputusan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto. Sebelumnya, pendaftaran CPNS dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024 pukul 23:59 WIB.
Perpanjangan ini dilakukan sebagai respons terhadap masalah teknis pada sistem e-meterai Peruri, yang menyebabkan banyak pelamar belum bisa menyelesaikan proses pembelian dan pembubuhan meterai, serta pengunggahan dokumen persyaratan.
Tahapan dan Jadwal Seleksi CPNS 2024 yang Diperbarui
Berdasarkan surat terbaru dari BKN, berikut jadwal seleksi CPNS 2024 yang telah disesuaikan:
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus – 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus – 10 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus – 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 – 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun 2023: 18 – 28 September 2024
- Masa Sanggah: 20 – 22 September 2024
- Jawab Sanggah: 20 – 24 September 2024
- Pengumuman Pasca-Masa Sanggah: 23 – 29 September 2024
Tahapan Berikutnya
Selanjutnya, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS tetap mengikuti ketentuan yang sudah diumumkan pada surat Plt. Kepala BKN tanggal 13 Agustus 2024. Beberapa jadwal penting meliputi:
- Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September – 1 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 – 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober – 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober – 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 – 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November – 17 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025
Bagi para pelamar CPNS 2024, penting untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan teliti, dan memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini untuk memastikan kelengkapan berkas dan persyaratan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini