jurnalistika.id – Buat kamu warga Tangerang Selatan dan sekitarnya yang punya tunggakan pajak kendaraan, ikuti panduan pemutihan pajak kendaraan motor dan mobil yang saat ini berlangsung.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Baca juga: Miris! Pria Asal Pamulang Kepergok Gali Tanah untuk Buang Bayi di Bintaro
Masyarakat Tangsel, Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang, bisa manfaatkan program ini untuk bebas dari denda pajak kendaraan, baik motor maupun mobil.
Panduan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan
Nah, supaya kamu nggak bingung harus mulai dari mana, yuk simak panduan lengkap dan mudahnya di bawah ini!
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum datang ke Samsat, pastikan membawa dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan STNK dan fotokopinya
- Surat kuasa jika mewakilkan pengurusan kepada orang lain
Selain itu, siapkan dana untuk membayar pokok pajak tahun 2025.
Cara Cek Besaran Pajak yang Harus Dibayar
Besaran pajak pokok kendaraan tahun 2025 dapat dilihat secara online melalui:
- Aplikasi SAMBAT Provinsi Banten
- Website resmi: https://infopkb.bantenprov.go.id
Kamu cukup memasukkan nomor plat kendaraan untuk melihat jumlah tagihan.
Langkah-langkah Mengurus Pemutihan Pajak
Berikut langkah-langkah untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan.
- Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar, bawa semua dokumen persyaratan
- Daftar di loket pendaftaran dan serahkan dokumen
- Lakukan cek fisik kendaraan di area pengecekan Samsat
- Serahkan hasil cek fisik ke loket pengesahan bersama dokumen lainnya
- Setelah diverifikasi, lakukan pembayaran pajak tahun 2025 di loket pembayaran
- Tunggu proses pemutihan dan pencetakan STNK
- Ambil STNK baru yang sudah disahkan ketika nama dipanggil
Di Mana Bisa Mengurus Pemutihan Pajak?
Pemutihan pajak bisa dilakukan di kantor Samsat yang berada di wilayah Banten, di antaranya:
- Samsat Kelapa Dua
- Samsat Balaraja
- Samsat Cikokol
- Samsat Ciledug
- Samsat Ciputat
- Samsat Serpong
Silakan datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Program pemutihan pajak kendaraan ini adalah kesempatan bagi masyarakat Tangerang Selatan dan sekitarnya untuk mengurus tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.