Jurnalistika
Loading...

MK Tolak Gugatan Usia Cawapres 35 Tahun, tapi Kabulkan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah

  • Arief Rahman

    16 Okt 2023 | 18:15 WIB

    Bagikan:

image

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. (Dok. Kesbangpol)

jurnalistika.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Namun, mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Permohonan usia capres diturunkan menjadi 35 tahun merupakan tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XII/2023 yang diajukan sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara gugatan syarat capres-cawapres berpengalaman sebagai kepala daerah merupakan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Putusan MK itu merespon permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MK Republik Indonesia, Jakarta, Senin (16/10).

Baca juga: Putusan MK Buka Peluang Gibran Maju Pilpres 2024 Meski Belum 40 Tahun

Pada pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menerangkan, batas usia capres-cawapres tidak diatur secara tegas dalam UU 1945. Namun, melihat praktik di berbagai negara memungkin presiden dan wakil presiden dipercayakan kepada sosok yang berusia di bawah 40 tahun.

“Serta berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS (Republik Indonesia Serikat) 30 tahun maupun di masa reformasi UU 48 2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun,” ujar Guntur.

“Sehingga guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi Pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden,” sambungnya.

Batas Usia Tidak Disertakan Kelayakan Kapasitas

Lebih lanjut, Guntur menjelaskan menurut batas penalaran yang wajar. Batas usia tidak hanya secara tunggal, namun sepatutnya mengakomodir syarat lain yang disertakan dengan usia. Seperti menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi sebagai capres-cawapres.

Tujuannya, agar meningkatkan kualitas demokrasi  karena bisa memberikan peluang kepada anak muda. Terutama dalam kontestasi pencalonan pimpinan negara.

“Terlebih jika syarat presiden dan wakil presiden tidak dilekatkan pada syarat usia. Namun dilekatkan pada syarat pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui elected official,” ujar Guntur.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

capres

cawapres

Mahkamah Konstitusi

Pilpres 2024


Populer

Kronologi Pilkada Berdarah di Sampang: Beda Pilihan Nyawa Melayang
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami