jurnalistika.id – Majelis Kehormarmatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres. Keputusan ini dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan
Jimly menerangkan, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yaitu Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Usia Cawapres 35 Tahun, tapi Kabulkan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah
Keputusan tersebut lantas memberikan mandat kepada Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru sesuai peraturan undang-undang. Diberikan waktu 2×24 jam sejak putusan diucapkan.
Setelah pencopotan jabatan Anwar Usman dari ketua MK. Dia tidak lagi diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan Pemilu mendatang. Baik itu hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, semua tingkat legislatif, hingga kepala daerah.
Keputusan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap Berlaku
Namun, meski Anwar Usman sudah dicopot dari jabatan ketua MK akibat putusannya mengenai batas usia capres-cawapres. MKMK tidak melakukan pembatalan atas putusan MK bernomor 90/PUU=XXI/2023 yang diajukan WNI bernama Almas Tsawibbirru Re A. tersebut.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Diumumkan, Berikut Struktur Lengkapnya
Artinya, amar putusan MK yang memperbolehkan capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah tetap berlaku. Menurut Jimly, hal ini dikarenakan pihak MKMK tidak memiliki kewenangan menilai keputusan tersebut.
“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.