jurnalistika.id – Panita Pemungutan Suara (PPS) memiliki tugas penting dan strategis dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. PPS dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa.
PPS dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, PPS juga memiliki tugas dan wewenang tertentu dalam menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Apa tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu?
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Selain PPS ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS. KPPS ini merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rekrutmen PPS sudah berlangsung sejak Desember 2022. Menurut jadwal KPU, pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu 18 Januari 2023.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS
Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022
Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan
pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji PPS
PPS mendapatkan gaji bulanan dengan besaran yang berbeda sesuai dengan kedudukannya. Gaji bagi Ketua PPS yakni sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Sementara gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulannya.
Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.