Jurnalistika
Loading...

KPU Tetapkan Capres-Cawapres Peserta Pilpres 2024 Hari Ini

  • Firman Sy

    13 Nov 2023 | 13:15 WIB

    Bagikan:

image

Foto: Bagian depan gedung KPU RI. 9dok: Sinpo)

jurnalistika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2023) hari ini.

“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2024, Senin (13/11/2023), pukul 15:00 WIB sampai dengan selesai di Media Centre KPU,” ujar Komisioner KPU, August Mellaz.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, KPU mengumumkan tiga bakal capres-cawapres telah memenuhi syarat. Mereka adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakbuming Raka.

“Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023).

Dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal capres-cawapres, KPU berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023. PKPU tersebut dikeluarkan pada Jumat (3/11/2023).

Dalam PKPU itu, KPU sudah merevisi aturan batas usia minimum bakal capres-cawapres supaya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

KPU merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 23 Tahun 2023. Yang awalnya berbunyi “… berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,”, berubah menjadi ‘…berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,”.

Revisi itu membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dapat memenuhi syarat sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

KPU RI

Pilpres 2024


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami