jurnalistika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan menggelar debat Capres-Cawapres peserta Pilpres 2024 sebanyak lima kali selama masa kampanye. Masa kampanye sendiri akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Rencana debat Capres-Cawapres tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu. Untuk jadwal dan lokasi pelaksanaan, saat ini KPU masih memantapkannya, dan akan diumumkan melalui laman dan media sosial KPU.
Dalam aturan tersebut, debat akan dilakukan dengan durasi 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan. Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.
Baca juga: Jangan Tertipu! AI Bisa Dijadikan Alat Sebar Hoax di Pemilu 2024, Ini Contohnya
Format debat dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Capres/Cawapres diperbolehkan mengundang Tim Kampanye Pemilu masing-masing dan tamu undangan lainnya. Debat pasangan calon disiarkan langsung oleh stasiun televisi nasional.
Tema Debat Capres/Cawapres
Secara umum. tema debat merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Tema spesifik debat akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menandatangani keputusan itu.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.