jurnalistika.id – Seorang mahasiswa berusia 19 tahun berinisial EFK diringkus aparat Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, setelah kedapatan menanam ganja di dalam kamarnya sendiri.
Pemuda asal Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan itu diamankan usai polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah melaporkan aktivitas pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Selamatkan Motor Saat Kebakaran, Kakek di Tangsel Tewas
Mendapat laporan tersebut, tim Unit Reskrim langsung turun melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku. Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam pot berisi tanaman yang diduga kuat ganja terdiri dari empat pot kecil dan dua pot besar.
Tak hanya tanaman, polisi juga menyita sejumlah barang penunjang untuk proses budidaya, seperti kipas angin kecil, lampu ultraviolet, dan satu unit telepon genggam milik pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menanam ganja tersebut selama sekitar dua bulan. Ia mendapatkan biji ganja dari sisa pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya,” jelas Rolin.
Saat ini, EFK telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Cabangbungin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pabrik Rumahan Ciu Digerebek di Tangerang, Polisi Sita Ratusan Botol Siap Edar
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan dan penanaman tanaman terlarang tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan,” tegas Rolin.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.
Sumber: Berita Satu