jurnalistika.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berupaya mendata ulang karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini dilakukan agar mereka memiliki peluang untuk kembali bekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta tim kurator untuk menyelesaikan proses pendataan.
“Kami terus juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dengan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja dalam rangka penempatan kembali pekerja,” ujar Yassierli dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Akhir Dari Sritex, Raksasa Tekstil di Asia Tenggara
Menurutnya, tim kurator telah berkomitmen untuk menyelesaikan pendataan dengan cepat. Saat ini, aset Sritex yang masih tersedia dapat dimanfaatkan dengan sistem sewa agar para pekerja bisa kembali mendapatkan pekerjaan.
“Sehingga kalau kita melihat aset yang dimiliki Sritex saat ini masih bisa dimanfaatkan kalau skemanya itu sewa. Sehingga pekerja itu bisa kembali bekerja,” jelasnya.
Ribuan Pekerja Terkena PHK
Dalam rapat tersebut, Yassierli juga mengungkapkan jumlah pekerja yang terdampak PHK di Sritex dan tiga anak perusahaannya. Total pekerja yang telah kehilangan pekerjaan mencapai 11.025 orang.
Proses PHK ini terjadi dalam beberapa tahap. Pada Agustus 2024, sebelum Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, sebanyak 340 pekerja di PT Sinar Pantja Djaja sudah lebih dulu terkena PHK.
Baca juga: Rupanya Ini Kesalahan Fatal Sritex yang Bikin Perusahaan Pailit
Kemudian, tiga bulan setelah Sritex resmi pailit, tepatnya pada Januari 2025, tim kurator kembali melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja di PT Bitratex Industries.
PHK besar-besaran terjadi pada 26 Februari 2025, hanya dua hari sebelum Sritex dinyatakan insolvent atau bangkrut. Saat itu, sebanyak 9.604 pekerja diberhentikan, yang tersebar di beberapa perusahaan.
Antara lain PT Sritex (8.504 pekerja), PT Primayuda Mandirijaya (956 pekerja), PT Sinar Pantja Djaja (40 pekerja), dan PT Bitratex Industries (104 pekerja).
Hak Pekerja dan Jaminan Sosial
Yassierli memastikan bahwa para pekerja Sritex yang telah di-PHK tetap akan menerima hak-hak mereka, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
“Jadi sudah ada beberapa pertemuan yang intinya adalah komitmen dari kurator terkait dengan pembayaran, kalau upah itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR yang bersifat terutang sesudah asetnya dijual,” ujarnya.
Menurutnya, upah pekerja telah dibayarkan hingga Februari 2025, tetapi pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak baru bisa diberikan setelah aset perusahaan dijual.
Selain itu, pemerintah juga berupaya agar pekerja terdampak bisa mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Manfaat JKP adalah uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan. Sebelumnya hanya 45 persen,” kata Yassierli.
Tak hanya bantuan tunai, para pekerja juga akan memperoleh fasilitas pelatihan kerja dan akses ke pasar kerja agar bisa kembali mendapatkan pekerjaan.
“Tim kami saat ini sedang ada satgas yang membantu para pekerja untuk administrasi terkait pencairan JKP,” tambahnya.
Pemerintah juga tengah mengupayakan agar dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja Sritex yang terkena PHK bisa segera dicairkan sebelum Lebaran.
“Kemudian JHT, ini sekarang yang sedang kita upayakan bersama menjadi sesuatu yang bisa dimanfaatkan sebelum hari raya Idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan,” kata Yassierli.
Dengan berbagai langkah yang dilakukan pemerintah, diharapkan ribuan pekerja Sritex yang terdampak PHK bisa segera mendapatkan kepastian terkait hak-hak mereka serta peluang kembali bekerja.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.