jurnalistika.id – Indonesia baru saja meluncurkan program golden visa yang ditujukan untuk menarik investor asing. Program ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian dengan meningkatkan investasi di dalam negeri.
Residensi untuk investor dapat mencapai 10 tahun. Investor perorangan yang menanamkan minimal Rp40,6 miliar untuk mendirikan perusahaan akan mendapatkan residensi 5 tahun.
Jika investasi mencapai dua kali lipat, residensi diperpanjang menjadi 10 tahun.
Sementara untuk investor korporat, investasi minimal sebesar Rp406,2 miliar akan memberikan residensi selama 5 tahun. Sama dengan individu, jika nilai-nilai kelipatan jangka waktu bertambah jadi 10 tahun.
Baca juga: Anggaran Makan Siang Gratis Ingin Dipangkas Prabowo, Menteri Jokowi Buka Suara
Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya program ini untuk menarik “talenta global” dengan keterampilan luar biasa.
“(investasi dan talenta global) dapat memberikan efek berganda bagi negara kita, mulai dari perolehan modal, kesempatan kerja, transfer teknologi, dan peningkatan sumber daya manusia, dan masih banyak lagi,” kata Jokowi.
“Kita luncurkan visa emas ini untuk memudahkan orang asing berinvestasi dan berkontribusi bagi Indonesia,” tambah Jokowi.
Namun, Jokowi juga menekankan selektivitas dalam pemberian visa. Tidak boleh sembarangan memberikan, perlu melihat kualitas dari investor asing tersebut.
“Namun perlu diingat, ini hanya untuk pelancong yang berkualitas. Kita harus sangat selektif,” ujarnya.
“Jangan sampai ada yang mengancam keamanan nasional dan tidak berkontribusi apa pun (mendapatkan visa emas ini),” sambungnya.
Dengan target investasi Rp1.650 triliun di tahun 2024, Indonesia telah mencapai 24,3 persen dari target tersebut pada kuartal pertama 2024.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini