jurnalistika.id – Hasil Pilkada di tiga daerah provinsi Banten digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga penetapan pemenang harus tertunda. Ketiga daerah tersebut adalah Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan menetapkan pemenang setelah sengketa hasil pemilu yang diajukan menemui putusan final dari MK.
Mengutip laman resmi MK, sidang pendahuluan sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan dijadwalkan pada Rabu (8/1/2024) pukul 08.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas di Ciputat: Istri dan Anak Dibunuh Ayah
Penundaan ini memengaruhi jadwal rapat pleno rekapitulasi yang sebelumnya direncanakan serentak pada Kamis, 9 Januari 2025, oleh KPU kabupaten dan kota di Banten.
“Untuk kabupaten dan kota rencana juga akan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Januari 2025. Kecuali bagi kabupaten dan kota yang terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi, penetapannya dilaksanakan setelah terdapat putusan yang bersifat final dan mengikat,” jelas Ketua KPU Banten, Mohammad Ihsan, pada Selasa (7/1).
Pilgub Banten Tidak Bermasalah
Berbeda dengan ketiga daerah tersebut, penetapan pemenang Pilgub Banten 2024 berjalan lancar tanpa sengketa. Rapat pleno penetapan pemenang akan digelar sesuai jadwal pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 14.00 WIB di Aula KPU Banten.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Andra Soni – Dimyati Natakusumah, dinyatakan unggul dengan raihan 3.102.501 suara atau 55,88 persen.
Psangan tersebut mengalahkan Paslon 01, Airin Rachmi Diany – Ade Sumardi, yang memperoleh 2.449.183 suara atau 44,12 persen.
Baca juga: Motif Satu Keluarga Tewas di Ciputat Terbongkar Terlilit Pinjol Sejak 2023
“Kami akan mengundang Pasangan calon nomor urut 01 Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi. Serta pasangan calon nomor urut 02, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah,” ujar Ihsan, terkait rencana rapat pleno penetapan pemenang Pilgub Banten 2024.
KPU Tangerang Selatan, Pandeglang, dan Serang kini berada dalam posisi menunggu hasil keputusan MK. Sebelum melanjutkan proses penetapan pemenang Pilkada di masing-masing daerah.
Hal ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.