jurnalistika.id – Dokter palsu atau gadungan yang berpraktik di rumah sakit (RS) PT PHC Surabaya selama tiga tahun bernama Susanto, divonis empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Susanto terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
Tuntutan dibacakan oleh JPU, Ugik Ramatyo di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).
“Menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dipotong masa penahanan,” kata JPU, Ugik Ramatyo dalam persidangan.
Jaksa lantas membeberkan lima poin pertimbangan yang memberatkan tuntutan hukum bagi Susanto. Pertama, Susanto merupakan seorang residivis di kasus yang sama. Kedua, Susanto tidak menyesali perbuatannya.
Selanjutnya perbuatan Susanto meresahkan masyarakat. Keempat, Susanto menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan. Kelima, perbuatan Susanto berpotensi membahayakan masyarakat.
“Tidak ada pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap Susanto,” lanjut JPU dalam tuntutannya.
Kasus dokter gadungan ini bermula dari Susanto yang melamar kerja sebagai Dokter Klinik di RS PHC Surabaya pada 2020. Susanto menggunakan identitas dan izin praktik dokter di Bandung bernama dr Anggi Yurikno.
Berbekal data yang dicuri tersebut, Susanto diterima kerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu. Namun, perbuatan Susanto mulai terendus pada Mei 2023 ketika RS PHC meminta persyaratan administrasi untuk keperluan perpanjangan kontrak.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.