jurnalistika.id – Setelah adanya larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg, pemerintah juga memberikan opsi menjadi pangkalan resmi dengan mengetahui cara daftar hingga persyaratan yang perlu dipenuhi.
Buat pengecer yang selama ini sudah menjual gas elpiji 3 kg juga bisa mendaftar menjadi pangkalan resmi. Proses pendaftaran terbilang mudah dan bisa dilakukan sendiri.
Baca juga: Cara Beli Gas Elpiji 3 Kg Usai Ada Larangan Dijual Pengecer
Berikut ulasan cara daftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg, serta langkah-langkah yang penting untuk diketahui.
1. Persyaratan Menjadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg
Sebelum mendaftar sebagai pangkalan resmi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik dalam bentuk dokumen maupun ketentuan lainnya:
Persyaratan Dokumen:
- KTP & NPWP pemilik usaha.
- Bukti kepemilikan lahan tempat usaha.
- Bukti saldo rekening sebagai modal usaha.
- Akta pendirian badan usaha (bagi badan hukum).
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).
- Surat referensi bank.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Susunan kepengurusan dan jumlah karyawan.
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesanggupan mematuhi peraturan PT Pertamina.
Ketentuan Tambahan:
- Lokasi usaha harus sesuai dengan peraturan tata kota.
- Tidak boleh memiliki catatan buruk dalam distribusi gas elpiji.
- Harus memiliki papan pengenal sebagai pangkalan resmi.
Setelah memastikan semua dokumen lengkap, pengecer bisa mulai proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi.
baca juga: Pemerintah Larang Elpiji 3 Kg Dijual Pengecer, Ini Alasannya
2. Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg via OSS
Proses registrasi sebagai pangkalan gas elpiji dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:
a. Buat Akun OSS
- Buka situs OSS di www.oss.go.id.
- Klik “Daftar” di pojok kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar.
- Centang kotak persetujuan, lalu klik “Submit”.
- Periksa email dan klik tautan “Aktivasi”.
- Login kembali ke situs OSS menggunakan username dan password yang diberikan melalui email.
b. Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Masuk ke situs OSS dan login.
- Pilih menu “Permohonan”, lalu klik “Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)”.
- Klik “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data profil.
- Klik “Simpan” dan “Lanjutkan”, lalu tambahkan detail usaha.
- Setelah semua data terisi, klik “Simpan”, lalu pilih “Selanjutnya”.
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik “Selanjutnya”.
- Pastikan semua data benar, centang kotak persetujuan, lalu klik “Proses NIB”.
- Unduh dan cetak NIB serta Izin Usaha sebagai bukti legalitas pangkalan.
Selain melalui situs OSS, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
3. Cara Mendaftar Pangkalan di Situs Kemitraan Patra Niaga
Setelah mendapatkan NIB dan Izin Usaha, langkah berikutnya adalah mendaftarkan pangkalan di sistem Pertamina. Berikut caranya:
- Buka situs Kemitraan Patra Niaga di laman resmi Pertamina.
- Pilih lokasi pangkalan, isi provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Klik “Registrasi” untuk membuat akun pangkalan.
- Lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan.
- Ajukan permohonan untuk menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg.
- Tunggu verifikasi dari pihak Pertamina.
Jika pendaftaran disetujui, maka pemohon akan mendapatkan surat keterangan penyalur LPG dan dapat mulai beroperasi sebagai pangkalan resmi.
4. Aturan Operasional Setelah Jadi Pangkalan Gas Elpiji
Setelah resmi terdaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg, ada beberapa aturan operasional yang wajib dipatuhi:
- Menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
- Tidak menyalurkan ke pengecer ilegal atau pihak lain di luar ketentuan distribusi resmi.
- Menjaga stok gas agar selalu tersedia untuk masyarakat yang membutuhkan.
- Memasang papan pengenal resmi pangkalan gas elpiji di lokasi usaha.
- Melaporkan aktivitas distribusi gas kepada pihak terkait jika diminta.
Dengan adanya aturan baru ini, pengecer gas elpiji 3 kg tidak lagi bisa menjual secara bebas di luar pangkalan resmi. Namun, peluang tetap terbuka bagi pengecer yang ingin menjadi bagian dari sistem distribusi resmi dengan mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg Pertamina.
Proses pendaftarannya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online melalui OSS dan situs Kemitraan Patra Niaga. Dengan mengikuti prosedur yang benar, pengecer bisa tetap menjalankan usaha mereka secara legal dan mendapatkan kepastian dalam distribusi gas elpiji.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.