Jurnalistika
Loading...

Cara Mudah Cek Tilang ETLE PMJ, Panduan Lengkap Anti Ribet!

  • Jurnalistika

    16 Apr 2025 | 12:55 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

jurnalistika.id – Masyarakat dapat melakukan pengecekan tilang ETLE alias Electronic Traffic Law Enforcement sendiri dengan mudah. Caranya sangat mudah diikuti, smartphone cukup terhubung ke internet saja.

Berkat kemajuan teknologi, sistem tilang di Indonesia mulai bertransformasi secara digital lewat ETLE. Sistem ini bikin pengawasan lalu lintas lebih objektif karena pelanggaran direkam langsung lewat kamera canggih yang tersebar di titik-titik strategis.

Baca juga: Cara Mudah Hapus Riwayat Tonton Kamu di TikTok, Dilengkapi Langkah-langkahnya

Nah, buat kamu yang berkendara di wilayah Jakarta dan sekitarnya, sistem ETLE milik Polda Metro Jaya (PMJ) udah aktif dan wajib banget dipantau secara berkala. Kenapa? Karena bisa aja kamu kena tilang tapi nggak sadar.

Supaya nggak kena denda diam-diam, yuk simak panduan lengkap dan gampang banget soal cara cek tilang ETLE berikut ini.

Apa Itu Tilang ETLE?

Sebelum masuk ke tutorial, mari kenalan dulu sedikit. Tilang ETLE adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Kamera ini bisa menangkap aksi nekat seperti:

  • Menerobos lampu merah
  • Tidak memakai helm atau sabuk pengaman
  • Main HP sambil nyetir
  • Melanggar marka jalan

Setelah pelanggaran terekam, datanya akan diverifikasi oleh petugas, lalu surat tilang dikirim ke alamat sesuai data kendaraan. Jadi, nggak ada lagi drama disetop di jalan!

1. Cek Tilang Lewat Website ETLE Polda Metro Jaya (PMJ)

Khusus buat kamu yang berkendara di DKI Jakarta dan sekitarnya, langkah paling simpel untuk cek status tilang adalah lewat laman resmi ETLE PMJ.

Caranya:

  1. Kunjungi situs: https://etle-pmj.id/
  2. Isi data kendaraan secara lengkap:
    • Nomor polisi (plat kendaraan)
    • Nomor rangka
    • Nomor mesin
  3. Klik tombol “Cek Data”
  4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan “No Data Available”
  5. Kalau ada pelanggaran, kamu bisa lihat:
    • Jenis pelanggaran
    • Lokasi & waktu kejadian
    • Status pelanggaran

Pembayaran denda bisa langsung dilakukan via BRIVA (BRI Virtual Account). Setelah bayar, kendaraanmu tetap aman dan STNK tidak akan diblokir.

2. Cek Tilang via Website ETLE Nasional

Kalau kamu sering lintas kota, ada baiknya juga cek di portal nasional.

Langkah-langkah:

  1. Buka: https://etle.polri.go.id/
  2. Masukkan:
    • Plat nomor
    • Nomor rangka
    • Nomor mesin
  3. Klik “Cek Data”
  4. Jika ada pelanggaran, informasi akan ditampilkan lengkap, termasuk waktu, lokasi, dan jenis kendaraan.

3. Lewat Aplikasi Polri Super App

Biar makin praktis, kamu juga bisa pakai aplikasi resmi dari Polri.

Langkahnya:

  1. Download Polri Super App (tersedia di Play Store dan App Store)
  2. Pilih menu E-Tilang
  3. Masukkan data kendaraan seperti biasa
  4. Informasi pelanggaran akan langsung tampil
  5. Dapatkan kode pembayaran, lalu bayar lewat ATM atau marketplace

4. Cek Tilang via Aplikasi e-Tilang Kejaksaan

Aplikasi ini bisa kamu pakai kalau sudah menerima nomor registrasi dari petugas atau surat tilang.

Cara pakainya:

  1. Unduh e-Tilang Kejaksaan di Play Store atau buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id
  2. Masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi
  3. Klik “Cari”, dan sistem akan menampilkan:
    • Detail pelanggaran
    • Nominal denda
    • Kode pembayaran
  4. Bayar lewat ATM, mobile banking, kantor pos, atau e-commerce
  5. Bukti pembayaran bisa dibawa ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti (jika ada)

Sistem ETLE memang dirancang supaya proses penegakan hukum lalu lintas lebih bersih dan efisien. Tapi, sebagai pengendara, kamu juga perlu proaktif memantau status kendaraanmu.

Kalau kamu nggak sadar pernah melanggar dan nggak ngecek status tilang, bisa-bisa STNK kamu diblokir saat perpanjangan. Selain itu, pengecekan rutin juga bikin kamu lebih waspada dan tertib berlalu lintas.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

cara cek tilang etle

pmj

tilang elektronik

tilang etle


Populer

Ini 4 Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami