jurnalistika.id – Bank Indonesia meluncurkan uang kertas baru emisi 2022 (Uang TE 2022) pada momentum HUT ke-77 RI, Kamis (18/8/2022).
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional di bagian depan. Selain itu, sama seperti uang edisi sebelumnya, terdapat tema kebudayaan pada bagian belakang.
Tercatat ada beberapa uang pecahan yang baru BI rilis, yaitu Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Lantas, bagaimana masyarakat bisa menukar uang lama ke uang baru tersebut?
Cara menukar uang baru 2022
Melansir Kompas.com, untuk mendapatkan uang kertas baru 2022, masyarakat bisa memesan dan menukar melalui kas keliling.
Namun, masyarakat wajib terlebih dahulu melakukan registrasi melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Berikut caranya:
- Buka laman https://pintar.bi.go.id
- Pilih “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
- Pilih provinsi
- Klik “Lihat Lokasi”
- Pilih salah satu lokasi kas keliling yang tersedia
- Lengkapi data diri
- Pilih “Uang Rupiah TE 2022”
Nantinya akan muncul jumlah paket uang yang akan ditukarkan, dengan minimal penukaran Rp 200.000 dan maksimal Rp 1.000.000. Ini rinciannya:
- Paket 1 (Rp 200.000)
1 lembar Rp 100.000
1 lembar Rp 50.000
1 lembar Rp 20.000
1 lembar Rp 10.000
2 lembar Rp 5.000
4 lembar Rp 2.000
2 lembar Rp 1.000
- Paket 2 (Rp 400.000)
2 lembar Rp 100.000
2 lembar Rp 50.000
2 lembar Rp 20.000
2 lembar Rp 10.000
4 lembar Rp 5.000
8 lembar Rp 2.000
4 lembar Rp 1.000
- Paket 3 (Rp 600.000)
3 lembar Rp 100.000
3 lembar Rp 50.000
3 lembar Rp 20.000
3 lembar Rp 10.000
6 lembar Rp 5.000
12 lembar Rp 2.000
6 lembar Rp 1.000
- Paket 4 (Rp 800.000)
4 lembar Rp 100.000
4 lembar Rp 50.000
4 lembar Rp 20.000
4 lembar Rp 10.000
8 lembar Rp 5.000
16 lembar Rp 2.000
8 lembar Rp 1.000
- Paket 5 (Rp 1.000.000)
5 lembar Rp 100.000
5 lembar Rp 50.000
5 lembar Rp 20.000
5 lembar Rp 10.000
10 lembar Rp 5.000
20 lembar Rp 2.000
10 lembar Rp 1.000
Setelah memilih paket, tekan “I’m not a robot” dan klik “Pesan”.
Penukaran uang kertas baru dapat dilakukan mulai hari ini pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran mulai Jumat (19/8/2022).
Erwin menuturkan, meski ada uang kertas baru, Erwin memastikan bahwa hal ini tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang sebelumnya.
“Seluruh uang rupiah kertas atau pun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” tegasnya.
Harapannya, dapat menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional, seperti tema HUT ke-77 “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.
Ikuti dan baca berita jurnalistika.id lainnya di Google News, klik di sini.
(*fys)