Jurnalistika
Loading...

Benyamin Tindak Tegas Pasar Ilegal Demi Prokes

  • Malik Abdul Aziz

    30 Apr 2021 | 17:08 WIB

    Bagikan:

image
Photo/Ilustrasi

Jurnalistika.id – Satgas Covid-19 yang dimana gabungan antara Pemerintah Tangerang Selatan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan tegas menindak jika ada kegiatan yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Benyamin Davnie, Walikota Tangsel usai adanya pembubaran pasar malam ilegal di Pamulang.

“Iya, yang pertama, kami akan tegas apabila ada kegiatan yang menyebabkan orang berkerumun kemudian tidak ada izinnya. Itu akan kita lakukan tindakan penegakan Perda,” ungkapnya usai acara silahturahmi dengan tim suksesnya di Pusat Pemerintahan Tangsel, Kamis (28/04/2021).

Baca juga: Tanpa izin, Satpol PP Tangsel Tutup Pasar Malam di Pamulang

Lanjut, dirinya mengaku sangat menyesalkan adanya kejadian pasar malam ilegal tersebut.

“Jadi saya sangat menyesalkan kejadian itu dan saya juga tentunya berharap bahwa teman teman di lapangan, satgas bisa lebih jeli lagi. Jadi begitu ada indikasi mau ada kegiatan tersebut segera dilakukan langkah-langkah di lapangan,” ungkapnya.

Benyamin menegaskan terkait perizinan kegiatan tersebut belum ada sama sekali.

“Belum ada. Saya enggak yakin itu ada izinnya. Kalau memang ada izinya tentu kita tegakkan protokol kesehatannya lebih baik,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, boleh saja ada kegiatan berdagang. Akan tetapi tidak berkerumun dan menerapkan prokes.

“Boleh saja (berdagang) asal protokol kesehatannya di jaga, jangan berkerumun, itu sih yang kami minta.” tandasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel pasar malam ilegal di Pamulang, Tangerang Selatan.

Operasi dilakukan secara gabungan dengan Polsek Pamulang dan Koramil Ciputat.

Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Buka Puasa Bersama Di Pamulang Tangsel

“Pada malam hari ini Satpol PP Kota Tangerang Selatan melaksanakan operasi gabungan bersama jajaran Polri dan TNI. Malam hari ini kita pertama, melakukan pembubaran kerumunan adanya giat masyarakat yaitu adanya kegiatan pasar malam, kemudian kami lakukan pembubaran dan penutupan,” ujar Sapta Mulyana selaku Kabid Penegakan Perundang-Undangan Pol PP Kota Tangsel, Rabu (28/04/2021).

Benyamin Davnie

Covid-19

Kerumunan

Kota Tangerang Selatan

Langgar prokes

Pasar ilegal


Populer

Penampakan Kebakaran Hebat Glodok Plaza Jakbar
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami