Jurnalistika
Loading...

Aturan Baru LPG 3 Kg Dinilai Bebani Masyarakat, DPR Minta Revisi

  • Jurnalistika

    04 Feb 2025 | 09:15 WIB

    Bagikan:

image

Cara membeli gas elpiji 3 kg. Ilustrasi (Dok. malangkota.go.id)

jurnalistika.id – Kebijakan baru terkait distribusi elpiji 3 kg yang membatasi penjualan hanya di pangkalan resmi menuai kritik. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem, Asep Wahyuwijaya, menilai aturan ini justru menyulitkan masyarakat karena harus mengeluarkan biaya lebih dan mengantre lebih lama.

Dalam keterangannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025), Asep menyayangkan kebijakan tersebut yang dianggap kurang matang. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih jeli sebelum menerapkan aturan baru, mengingat jumlah pangkalan resmi masih terbatas.

“Selain harus mengantre, karena jarak ke pangkalan lebih jauh, warga pun harus mengeluarkan ongkos tambahan. Kerugian pun menjadi dobel, mengantre dan mengeluarkan biaya lebih besar,” ujar Asep.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya Ibu Meninggal Saat Antre Gas di Pamulang

Sejak 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang pengecer, termasuk warung-warung kecil, untuk menjual elpiji 3 kg. Diterapkan dengan tujuan mengontrol distribusi gas bersubsidi agar lebih terarah dan tepat sasaran.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Namun, dampaknya justru menyulitkan masyarakat kecil, terutama mereka yang terbiasa membeli elpiji di pengecer dekat rumah. Dengan adanya aturan ini, warga terpaksa mendatangi pangkalan resmi yang jaraknya bisa lebih jauh dari rumah mereka.

Kondisi ini menyebabkan mereka harus mengeluarkan ongkos tambahan untuk transportasi, serta menghabiskan waktu lebih lama untuk mengantre di pangkalan yang jumlahnya masih terbatas.

Asep menilai kebijakan ini merupakan kemunduran dalam pelayanan kebutuhan dasar rakyat. Ia menegaskan seharusnya negara memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan pokok, bukan malah semakin mempersulit aksesnya.

“Saya yakin Pak Prabowo pasti tak akan tega melihat warganya harus berpanas-panasan dan berlelah seperti itu hanya demi mendapatkan elpiji 3 kg,” kata Asep yang merupakan wakil rakyat dari Dapil Jabar V (Kabupaten Bogor).

Menurutnya, kebijakan ini seharusnya lebih fokus pada penindakan terhadap pihak-pihak yang mempermainkan harga elpiji 3 kg dari pangkalan ke pengecer, bukan malah meniadakan distribusi di tingkat pengecer yang selama ini menjadi akses utama masyarakat.

“Negara seharusnya menyediakan kebutuhan dasar rakyat di depan pintunya atau setidaknya mendekatkan, bukan malah menjauhkan dan bikin susah warga,” tegasnya.

DPR Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan

Menanggapi situasi ini, Asep mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan mengembalikan distribusi elpiji 3 kg hingga tingkat pengecer.

Ia menilai solusi yang lebih tepat adalah menindak spekulan atau pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi gas bersubsidi, bukan dengan menutup akses pembelian di warung-warung kecil.

Selain itu, ia juga mendorong Komisi VI DPR RI untuk segera menggelar rapat dengan Pertamina guna memastikan bahwa permasalahan ini bukan disebabkan oleh kendala produksi gas subsidi.

“Pimpinan Komisi VI agar segera menggelar rapat dengan Pertamina untuk memastikan bahwa tidak ada masalah dengan produksi gas subsidinya. Hal ini supaya clear di hadapan publik bahwa persoalan kesulitan rakyat atas gas melon ini bukan karena masalah di tingkat produksi, tetapi pada masalah regulasinya,” jelas Asep.

Sementara itu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi. Menurut pemerintah, selain memastikan ketersediaan stok, pembelian di pangkalan juga menjamin harga yang lebih terjangkau dibandingkan jika dibeli di pengecer.

Namun, dengan adanya kendala jarak dan keterbatasan jumlah pangkalan, masyarakat berharap ada kebijakan baru yang lebih berpihak kepada mereka. Hingga kini, masih banyak warga yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan gas melon akibat aturan baru.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Dpr RI

Gas elpiji 3 kg


Populer

Kejati Banten Geledah Kantor DLH Tangsel, Usut Dugaan Korupsi Rp75 Miliar
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami