jurnalistika.id – Sejumlah individu dan perusahaan wajib pajak menerima penghargaan dalam ajang Pajak Award Tangerang Selatan 2022. Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Tangsel kepada wajib pajak atas partisipasinya dalam pembangunan.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Ia menyampaikan, award tersebut diberikan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak-pajak di bawah kewenangan Pemerintah Daerah.
Pajak di bawah kewenangan pemkot itu, yakni pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, PBB, pajak dari hotel dan restoran, serta pajak reklame.
“Kami anggap, wajib pajak itu partisipasinya dalam pembangunan harus kita apresiasi,” kata Benyamin kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Pajak Award Tangsel 2022 di Balroom Swissbel-hotel, Serpong, Jumat (17/12).
Sektor pajak sumbang 48 persen PAD Tangsel
Benyamin mengungkapkan, sektor pajak menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) sekitar 48 persen atau Rp 1,5 triliun dari total APBD Tangsel tahun 2022.
“Dan kita naikkan lagi untuk tahun 2023, Rp 1,6 triliun sekian. Jadi ada peningkatan terus,” ujarnya.
PAD dari sektor pajak sendiri, kata Benyamin, setiap tahunnya mengalami peningkatan signifikan, yakni antara 10 sampai 13 persen.
“Kalau dari PBB bisa 15 persen peningkatannya, karena kita kasih insentif. Kan kita juga free buat para pensiunan, veteran itu kita bebaskan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel mengapresiasi wajib pajak dengan memberikannya penghargaan dalam Pajak Award Tangerang Selatan 2022.
Ada sejumlah individu dan perusahaan yang memboyong award sesuai kategorinya, antara lain wajib pajak PBB dan BPHTB, hotel dan restoran. Bahkan penghargaan juga diberikan kepada sosok wajib pajak inspiratif, yakni kepada Ibu Sanih. (*)
Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.