jurnalistika.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp75,9 miliar.
Modus yang dijalankan terbilang mencolok, alih-alih dikelola secara resmi dan sesuai regulasi, sampah-sampah dari Tangsel justru dibuang ke lahan milik perorangan di berbagai wilayah, termasuk Bogor, Tangerang, hingga Bekasi.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Himawan, menyebut ada sejumlah lokasi pembuangan ilegal yang ditemukan penyidik. Di antaranya berada di Desa Cibodas dan Desa Sukasari, Rumpin, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Penyebab Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Sampah Rp75,9 M
Sampah dari Tangsel juga diduga dibuang ke Desa Gintung dan Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, serta Cilincing di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan, jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang di mana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah,” ujar Himawan saat memberikan keterangan pers di Kejati Banten, Selasa (15/4/2025).
Padahal, kegiatan pembuangan dengan metode open dumping seperti itu sudah dilarang oleh regulasi. Terlebih, lokasi-lokasi tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA).
“Itu sudah tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih,” tambah Himawan.
Dikeluhkan Warga
Masalah ini tak pelak memicu keluhan warga. Area seperti Desa Gintung disebut menjadi titik komplain masyarakat karena diduga menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.
“Area Desa Gintung itu dikomplain karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal karena untuk tempat pembuangan akhir itu ada kriteria-kriteria yang telah diatur di dalam peraturan menteri,” jelasnya.
Baca juga: Selamatkan Motor Saat Kebakaran, Kakek di Tangsel Tewas
Dalam pelaksanaannya, Wahyunoto disebut tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangsel bernama Zeki Yamani, khususnya dalam menentukan titik-titik pembuangan sampah yang tak sesuai ketentuan dalam kontrak.
“Dalam waktu dekat mungkin akan kami panggil juga yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Himawan menegaskan.
Kasus Mulai Tercium Usai Direktur PT EPP Ditahan
Kejanggalan dalam proyek ini mulai terendus setelah Kejati Banten menahan direktur PT EPP berinisial SYM. Dia menjadi rekanan Pemkot Tangsel dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tersebut.
“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel mengurus KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin (14/4).
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, PT EPP diduga tidak memiliki kemampuan, fasilitas, maupun kompetensi yang memadai untuk mengelola sampah sesuai dengan ketentuan.
“PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Rangga.
Dalam proyek senilai Rp75,9 miliar itu, anggaran dialokasikan untuk dua jenis layanan. Keduanya, bernilai Rp50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk jasa pengelolaan.
Namun, pekerjaan yang dilakukan di lapangan justru tidak sesuai kontrak dan berujung pada praktik yang diduga melanggar hukum.
Setelah pemeriksaan, Wahyunoto langsung digelandang ke Rutan Pandeglang oleh tim penyidik. Ia tak memberikan pernyataan apa pun saat keluar dari gedung Kejati Banten pada pukul 14.55 WIB.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” ujar Rangga kepada wartawan, Selasa (15/4).
Ia menambahkan, Wahyunoto secara aktif bekerja sama dengan saksi Zeki Yamani untuk menentukan titik pembuangan yang tidak sesuai aturan.
“Dengan Saudara Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” terang Rangga.
Kasus Terus Didalami
Selama 20 hari ke depan, Wahyunoto akan mendekam di Rutan Pandeglang. Tim penyidik pun terus mendalami kasus ini, termasuk melacak kemungkinan adanya aliran dana dalam praktik korupsi yang dilakukan.
“Untuk sementara tim masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap aliran dananya,” ucap Rangga.
Penanganan kasus ini diprediksi masih akan terus berkembang. Penyidik Kejati Banten juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut terlibat.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.
Sumber: Antara