jurnalistika.id – Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pelemparan dua bus berisi official dan pemain tim Persis Solo. Ke-7 tersangka merupakan oknum suporter Persita Tangerang.
Sebelumnya, insiden pelemparan bus official Persis Solo terjadi di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/1/2023). Oknum suporter itu melempari bus official Persis Solo usai berlaga di stadion Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto mengatakan, 7 tersangka ditangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda. Dua orang suporter Persita berinisial HK (19) dan GR (18) diamankan tak lama setelah insiden pelemparan terjadi.
“Keduanya merupakan bagian dari kelompok supporter Persita Tangerang yang melakukan pelemparan batu ke arah dua bus yang ditumpangi official dan pemain persis Solo,” kata Faisal dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (30/1).
Berdasarkan keterangan dari dua orang yang diamankan itu, Faisal mengatakan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap suporter lain. Tim menangkap 5 orang suporter lain di pinggir kali Cisadane, Tangerang.
“Sekitar pukul 20.06 WIB, tim opsnal mengamankan lima tersangka lainnya di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang,” ujarnya.
Adapun kelima tersangka lain yaitu MR (23), IA (19), FS (21), MFM (22), dan DH (24). Ke-7 oknum suporter yang menjadi tersangka pelemparan bus Persis berstatus sebagai pelajar, mahasiswa, dan karyawan.
Baca juga: 7 Suporter Persita Tersangka Lempar Batu ke Bus Persis Dilarang ke Stadion Seumur Hidup!
Lebih lanjut, Faisal menerangkan balas dendam menjadi motif pelemparan bus Persis Solo oleh suporter Persita Tangerang itu. Kata Faisal, penyerangan itu direncanakan.
“Tersangka merencanakan penyerangan atau pelemparan terhadap suporter Persis Solo. Motifnya balas dendam karena saat Persita bertandang ke Persis, suporter Persis melakukan sweeping terhadap suporter Persita dan menghina,” ujarnya.
Dalam konferensi pers itu, Polres Tangsel mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, foto bus Persis Solo yang mengalami kerusakan, satu flashdisk rekaman cctv, tiga unit motor, dan batu yang digunakan untuk melempar bus.
Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, polisi mengancam ke-7 tersangka itu dengan pasal 170 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara 5 Tahun 6 Bulan.
Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.
(fsy)