Jurnalistika
Loading...

Syarat Untuk Mendapatkan Paket BLT Rp.600 Ribu Dari Pemerintah

  • Malik Abdul Aziz

    08 Apr 2020 | 21:45 WIB

    Bagikan:

image

(Foto: Thejakartapos.com)

Jurnalistika.idPresiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantuan berupa pemberian paket sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai 600 Ribu kepada warganya yang terkena dampak pandemi virus corona, Rabu (08/04/2020).

pemerintah menganggarkan dana senilai Rp110 triliun untuk insentif perlindungan sosial bagi masyarakat di tengah pandemi corona. Dari dana tersebut, sekitar Rp25 triliun untuk program paket sembako bagi masyarakat.

Bantuan yang di berikan secara cuma-cuma tersebut diberikan masing-masing satu untuk satu kepala keluarga (KK) yang akan berlangsung selama tiga bulan terhitung mulai dari bulan April.

“Rencana kami akan lakukan (penyaluran BLT) secepatnya dimulai bulan ini, tapi tentunya karena baru diputuskan hari ini kami perlu untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu,” kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat terbatas melalui video conference, Selasa (07/04/29).

Juliari mengatakan paket sembako akan diberikan kepada warga yang berada diwilayah Jabodetabek untuk 1.2 juta KK dan 1,6 juta atau 576 ribu KK di Bodetabek yang akan mendapat paket sembako.

”Yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan itu adalah wilayah Bodetabek yang langsung berbatasan dengan DKI, kami akan memberikan bansos khusus berupa sembako, bansos khusus Presiden,” kata Juliari.

Berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BLT dari pemerintah:

1. Sebelumnya masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial ini sudah harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial sebagai keluarga penerima manfaat.

“Data yang kami gunakan adalah keluarga yang ada di dalam data terpadu DTKS, ditambah masukan tambahan data dari pemda,” ujar Juliari.

2. BLT juga akan diterima bagi masyarakat diluar domisili Jakarta, Bogor, Depok Tanggerang dan Bekasi.

3. Pendataan penduduk dilakukan dari tingkat terendah yakni desa dan kelurahan yang akan dikordinasikan langsung oleh Pemerintah Daerah.

4.   Keluarga yang mendapatkan penyaluran BLT diharuskan belum menerima bantuan sosial dalam bentuk lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, serta Kartu Pra-Kerja.

BLT

jokowi

Pemerintah

Syarat-syart

Virus corona


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami