Jurnalistika.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Meluncurkan program (RCO) Reaksi Cepat Ombudsman, pada acara diskusi yang di gagas Masyarakat Peduli BPJS Korwil Banten di Serang, Rabu (21/04/2021).
Herry Susanto Anggota Ombudsman RI mengatakan, Fungsi pelayanan BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan harus responsif, cepat dan berkeadilan, ini menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari BPJS.
“Sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan dan Administrasi Lembaga publik Ombudsman RI meluncurkan program RCO ini,” ungkap Herry Susanto.
Baca juga: Peduli-bpjs-di-banten-mp-bpjs-buka-posko-pengaduan
Khoirul Umam Korwil MP BPJS Banten menyambut baik program Ombudsman RI dengan meluncurkan program RCO. Selain itu, Dengan membuka Posko Pengaduan, Kami harapkan dengan di bukanya posko pengaduan ini, masyarakat mendapatkan pelayanan BPJS yang responsif, cepat dan berkeadilan.
“Dalam hal pengajuan klaim BPJS masyarakat seringkali mendapatkan pelayanan yang kurang memadai bahkan ada banyak yang kurang di respon,” ujar Khoirul Umam.
Lanjut Khairul Umam mengatakan, Pelayanan BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan masih banyak keluhan masyarakat yang kurang mendapatkan pelayanan yang responsif, cepat dan berkeadilan, maka dari itu kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan juga mengawasi kinerja Lembaga publik terutama dalam pelayanan administratif.
Selain itu, Hery Susanto menegaskan BPJS sebagai lembaga publik yang mengurus soal pegawai dan kesehatan yang harus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan berkeadilan bagi masyarakat.
“Saya menyambut baik inisiatif MP BPJS Korwil Banten membuka Posko Pengaduan ini dengan membuka layanan hotline WhatsApp Messenger yang nantinya di teruskan ke Ombudsman Perwakilan Banten untuk di tindaklanjuti kepada institusi BPJS,” ungkap Hery Susanto.
Baca juga: Padepokan-karang-tumaritis-dari-tempat-ular-jadi-pusat-kegiatan
Dan kami berterima kasih kepada Kanwil BPJS ketenagakerjaan Banten yang bersedia untuk menandatangani kesepahaman ini, tujuan kami selain mengedukasi masyarakat terkait perlindungan BPJS ketenagakerjaan juga memberikan advokasi kepada masyarakat apabila ada pelayanan BPJS yang kurang memadai dan tidak berkeadilan,” tutup Khairul Umam.
Baca juga: Miris-psk-dianiaya-pelanggannya-di-apartemen-green-lake-view