Jurnalistika
Loading...

Slank Soroti Kenaikan PPN 12 Persen, Minta Pemerintah Lebih Bijak

  • Jurnalistika

    27 Des 2024 | 09:15 WIB

    Bagikan:

image

Personel grup band Slank. (Instagram @slankdotcom)

jurnalistika.id – Grup band legendaris Slank turut memberikan pandangan terkait kebijakan pemerintah yang akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Dalam konferensi pers di markas mereka di Gang Potlot, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024), para personel Slank menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dampak kenaikan PPN tersebut, khususnya pada industri musik.

“Kalau hal-hal yang lainnya ikut terangkat ya mungkin (terpengaruh). Biasanya kalau satu per satu terangkat kan akhirnya terpengaruh juga,” ujar Kaka, vokalis Slank.

Bimbim, sang drummer, menilai pemerintah perlu lebih bijak dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN. Khususnya dalam menentukan barang atau jasa yang masuk kategori mewah.

Baca juga: Bimbim Slank Masih Suka Menangis Kenang Kepergian Sang Ayah Empat Bulan Lalu

Ia menyoroti alat-alat musik yang menurutnya tidak semestinya dikenakan PPN sebagai barang mewah.

“Sebenarnya pemerintah harus tahu ya yang mana yang harus dikasih ke barang mewah,” kata Bimbim.

Sebagai musisi, Bimbim menekankan bahwa alat musik adalah kebutuhan dasar bagi pekerja seni seperti mereka.

“Kayak vinyl ini kan tools ya, kayak gitar buat Ridho, itu kan kayak cangkulnya petani,” ungkapnya.

Menurut Bimbim, kebijakan ini perlu lebih tepat sasaran agar tidak membebani pihak yang seharusnya tidak terkena dampaknya.

“Ya mesti bijaklah dalam memilih yang mana yang dinaikkan, sama yang mana yang bukan barang mewah,” tambahnya.

Slank, yang dahulu kerap mengkritik kebijakan pemerintah melalui karya musik mereka, kini memilih menyampaikan kritik secara langsung dan spesifik terhadap isu tertentu, seperti kebijakan pajak ini.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

PPN 12 persen

slank


Populer

9 Link Download Banner Gong Xi Fa Cai Imlek 2025, Desain Kreatif dan Kekinian
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami