jurnalistika.id – Sebanyak 29 musisi Indonesia secara resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 sejak 7 Maret 2025.
Kendati demikian, hingga kini belum terdapat keterangan resmi mengenai petitum atau dokumen gugatan yang diajukan. Dengan demikian, objek gugatan serta alasan di balik langkah hukum ini masih belum diketahui secara pasti.
Baca juga: Rilis 26 Juni di PS5, Cek Hal Penting Death Stranding 2: On the Beach
Gugatan ini menarik perhatian karena melibatkan sejumlah musisi ternama di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Armand Maulana, Nazril Irham alias Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Raisa Andriana, hingga Ruth Sahanaya.
Total terdapat 29 musisi yang tercatat sebagai pemohon dalam permohonan ini.
Latar Belakang Gugatan
Meskipun detail gugatan masih belum diungkap, langkah ini diyakini berkaitan dengan keresahan para musisi terhadap sistem royalti dalam industri musik.
Sebelumnya, sejumlah musisi, termasuk Ariel dan kawan-kawan, sempat melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan HAM guna membahas sistem royalti musik serta regulasi yang mengatur hak cipta.
Diskusi tersebut disebut-sebut sebagai respons terhadap kasus sengketa royalti yang sempat mencuat antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.
Baca juga: Orb: On the Movements of the Earth: Duel Akal Sehat dan Dogma
Perdebatan ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi lebih luas mengenai perlindungan hak-hak musisi dalam industri musik Indonesia.
“Seperti yang tadi Pak Menteri bilang, kami ke sini karena keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini. Kita semua kompak berpikir, ‘Wah, sepertinya kita harus ke pemerintah deh,’ paling tidak memberikan masukan dari sudut pandang penyanyi,” ujar Armand Maulana saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan (19/2/2025) dikutip Kompas.com.
Masih Menunggu Tindak Lanjut
Hingga kini, gugatan tersebut belum memasuki tahap registrasi perkara. Hal ini berarti dokumen permohonan belum diunggah ke situs resmi MK dan masih dalam proses administrasi awal.
Meski begitu, langkah para musisi ini menegaskan adanya keresahan di industri musik terkait implementasi aturan hak cipta dan distribusi royalti.
Baca juga: Apa Band Pertama di Dunia? Simak Penjelasannya
Dengan keterlibatan musisi dari berbagai generasi dan genre, gugatan ini berpotensi menjadi titik balik dalam regulasi hak cipta di Indonesia.
Langkah mereka kini menunggu respons dari MK, yang akan menentukan apakah gugatan ini dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.