Jurnalistika
Loading...

RAGAM

Serupa Tapi Tak Sama, Inilah 5 Perbedaan PNS dan PPPK

Sering kali kedua istilah ini dianggap serupa, tetapi pada kenyataannya berbeda. Yuk simak perbedaannya.

  • Aprilda Chairun Nisa

    23 Des 2023 | 09:45 WIB

    Bagikan:

image
Perbedaan PNS dan PPPK (Aprilda Chairun Nisa)

PPPK maupun PNS merupakan bagian dari ASN atau Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sementera, PNS merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Dari singkatannya saja, dapat diketahui bahwa keduanya tidak serupa. Namun, pada kenyataannya tidak sedikit dari masyarakat yang masih awam terhadap kedua istilah tersebut dengan menganggapnya sama.

Berikut terdapat beberapa hal yang penting untuk diketahui mengenai perbedaan PNS dan PPPK.

1. PPPK dan PNS dari status kepegawaian

image
Peresmian Kontrak Kerja (Pexels)

PPPK dalam status kepegawaiannya tidak memiliki nomor identitas pegawai yang tetap. Hal ini berlaku karena sistem kerja PPPK berlangsung sesuai dengan kontrak waktu yang ditentukan sehingga dapat berubah-ubah.

Adapun PNS status kepegawaiannya telah ditetapkan dengan adanya nomor identitas pegawai yang resmi secara nasional. 

2. PPPK dan PNS dari jaminan pensiun

image
Apresiasi Tunjangan (Freepik)

PPPK belum mempertimbangkan kesejahteraan anggota terhadap tunjangan hari tua atau dana pensiun yang diberikan sebagai apresiasi selama menjabat dalam keanggotaannya. Sedangkan, PNS sudah menerapkan tunjangan hari tua untuk kesejahteraan anggotanya. 

3. PPPK dan PNS dari lama masa jabatan

PPPK masa jabatan keanggotaannya dibatasi oleh waktu minimal satu tahun masa kerja dalam menempati kedudukan pada instansi dan dapat berhenti sewaktu-waktu atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan, PNS masa jabatannya tidak singkat dalam arti masa kerja anggota lebih lama dari PPPK. Masa kerja PNS dapat berlangsung selama 50-60 tahun bahkan sampai memasuki masa pensiunnya.

4. PPPK dan PNS dari seleksi usia calon pegawai

Calon pendaftar PPPK dalam pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun untuk dapat mendaftar sebagai calon anggota ASN. Sedangkan, calon pendaftar PNS berdasarkan pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

5. PPPK dan PNS dari tes uji kompetensi

image
Tes Uji Kompetensi (Freepik)

Pada PPPK tes yang diujikan, meliputi tes kompetensi teknis, manajerial, wawancara, dan sosial kultural. Berbeda dengan tes PNS yang sangat kompleks lagi terdiri atas tes kompetensi dasar atau (TKD), meliputi:

  • Tes wawasan kebangsaan atau TWK, yaitu tes yang menilai pengetahuan dan kemampuan mengenai materi kebangsaan. Soal yang diberikan berkaitan dengan nilai-nilai nasionalisme dan integritas.
  • Tes intelegensi umum atau TIU, yaitu tes yang dilakukan untuk mengukur kemampuan verbal, figural, dan numerik.
  • Tes Karakteristik Pribadi atau TKP, yaitu tes yang dilakukan untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan kemampuan calon terhadap isu yang sedang terjadi ketika menanganinya, seperti dalam menanggapi isu pelayanan publik, teknologi, informasi, dan komunikasi.

6. PPPK dan PNS dari Upah

image
Upah (Pexels)

Pemberian upah atau gaji bagi anggota PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kategori gaji PPPK golongan I berada pada rentang Rp 1.794.900 sampai dengan Rp 2.686.200 untuk masa kerja 0 tahun sampai dengan 26 tahun. Sedangkan, untuk kategori PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 bahwa golongan I berada pada empat rentang, yaitu.

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Sumber: berbagai sumber.

 


  • Aprilda Chairun Nisa

    Mahasiswi Aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Jurnalistika Community adalah platform terbuka untuk menulis. Semua konten sepenuhnya milik dan tanggung jawab kreator. Pelajari Selengkapnya.

Artikel lain dari Aprilda

    Kamu suka artikel dari penulis ini? Lihat lagi yang lainnya dari Aprilda Chairun Nisa

    Rekomendasi