Jurnalistika
Loading...

Pemasangan Bendera Merah Putih di Bulan Agustus Tak Sembarangan, Simak Aturannya

  • Arief Rahman

    02 Agt 2024 | 09:45 WIB

    Bagikan:

image

Bendera Indonesia berkibar. (Pixabay/mufidpwt)

jurnalistika.id – Menjelang Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia atau HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang, pemerintah telah membuat aturan pemasangan bendera Merah Putih. Masyarakat perlu mengetahuinya sebelum memasang di depan rumah maupun di lingkungan sekitar.

Pemasangan bendera Merah Putih dilakukan sebagai bentuk rasa terimakasih kepada pahlawan pejuang kemerdekaan. Selain itu, untuk ikut memeriahkan HUT RI ke-79.

Setiap daerah umumnya akan menyambut momen spesial ini dengan mengibarkan bendera Merah Putih. Umumnya dipasang di depan rumah maupun di sekolah-sekolah.

Baca juga: Download 13 Contoh Proposal Kegiatan HUT RI ke-79, 17 Agustus 2024 untuk Karang Taruna

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024, masyarakat sudah boleh mengibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus. Sementara penurunan bisa dilakukan pada 31 Agustus.

Namun, ada baiknya mengetahui aturan pemasangan bendera Merah Putih sebelum melakukannya. Termasuk mengenai cara dan ukuran bendera.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Tepatnya pada Pasal 7 dari undang-undang, setidaknya disebutkan ada lima poin penting terkait pemasangan dan pengibaran bendera, meliputi waktu dan lokasi.

Lebih lengkap, berikut poin yang disampaikan pada UU No 24 Tahun 2009:

  • Bendera Negara harus dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam kondisi tertentu, bendera boleh dikibarkan pada malam hari.
  • Setiap tanggal 17 Agustus, bendera wajib dikibarkan oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh Indonesia serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Pemerintah daerah menyediakan bendera untuk warga yang tidak mampu agar dapat mengibarkannya di rumah mereka.
  • Selain tanggal 17 Agustus, bendera juga dikibarkan pada hari-hari besar nasional atau peristiwa lain yang ditentukan.

Ukuran Bendera

Dalam peraturan yang sama, pemerintah juga menetapkan ukuran bendera Merah Putih yang akan dikibarkan atau dipasang pada tanggal 17 Agustus.

Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, keduanya berukuran sama.

Baca juga: 7 Link Download Contoh Proposal Kegiatan HUT RI ke-79 PDF

Bendera ini harus terbuat dari kain yang tidak luntur. Lebih lanjut, ayat (3) menjelaskan ukuran dan penggunaan bendera Merah Putih sebagai berikut:

a. 200 cm x 300 cm untuk upacara di lapangan istana kepresidenan.

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.

d. 36 cm x 54 cm untuk mobil Presiden dan Wakil Presiden.

e. 30 cm x 45 cm untuk mobil pejabat negara.

f. 20 cm x 30 cm untuk kendaraan umum.

g. 100 cm x 150 cm untuk kapal.

h. 100 cm x 150 cm untuk kereta api.

i. 30 cm x 45 cm untuk pesawat udara.

j. 10 cm x 15 cm untuk meja.

Sementara tata cara pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 13, yang mencakup:

  • Bendera harus dikibarkan atau dipasang pada tiang yang ukurannya proporsional dengan bendera.
  • Jika dipasang pada tali, bendera harus diikatkan pada sisi dalam kibaran.
  • Jika dipasang pada dinding, bendera harus dipasang secara horizontal.

Aturan ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat untuk mengibarkan bendera kebanggaan Indonesia.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

17 agustus

aturan pemasangan bendera merah putih

HUT RI ke-79

pemasangan bendera Merah Putih


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami