jurnalistika.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Tangerang sebesar Rp47.000 per jiwa.
Penetapan ini merujuk pada SK Ketua Baznas No. 14 Tahun 2025 yang berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Besaran zakat fitrah tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, yang nantinya akan disalurkan kepada para mustahik (golongan yang berhak menerima zakat), terutama fakir miskin.
Kewajiban Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang masih hidup pada bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Jadwal Berbuka Puasa Ramadhan Tangerang 11 Maret 2025
Pembayaran zakat ini berfungsi sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan serta sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat (Idul Fitri).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menegaskan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim, tanpa memandang usia atau status sosial, selama masih memiliki kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya di Hari Raya.
Penyaluran Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang telah dikumpulkan oleh lembaga amil zakat, termasuk Baznas dan berbagai organisasi Islam lainnya, akan didistribusikan kepada delapan golongan mustahik sesuai dengan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yakni:
- Fakir (orang yang sangat kekurangan)
- Miskin (orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi)
- Amil (pengelola zakat)
- Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (hamba sahaya yang ingin merdeka)
- Gharimin (orang yang terlilit utang)
- Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Baca juga: Dapatkan Sembako Murah di Bazar Ramadan Tangsel, Cek Lokasi dan Jadwalnya!
Namun, dalam praktiknya, prioritas utama penerima zakat fitrah adalah fakir miskin, agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah disarankan untuk ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri, sebagaimana yang disampaikan dalam hadits di atas. Waktu pembayarannya terbagi menjadi beberapa kategori:
- Waktu yang diperbolehkan – Sejak awal Ramadhan.
- Waktu yang dianjurkan – Sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.
- Waktu wajib – Sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
- Waktu haram – Setelah shalat Idul Fitri, yang akan dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Kesadaran Membayar Zakat Fitrah
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah di Tangerang tahun ini, diharapkan masyarakat dapat segera menunaikan kewajiban ini agar pendistribusiannya bisa tepat sasaran.
Selain melalui masjid dan lembaga zakat setempat, masyarakat juga bisa membayar zakat fitrah secara online melalui platform resmi Baznas dan lembaga amil zakat terpercaya lainnya.
Baca juga: 8 Tips Ampuh Agar Tidak Insecure Saat Bukber Bareng Teman
Membayar zakat fitrah bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap syariat Islam, tetapi juga wujud solidaritas sosial yang dapat membantu sesama.
Semoga dengan membayar zakat fitrah, umat Muslim dapat meraih keberkahan dan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini