jurnalistika.id – Seorang warga sipil bernama Subhan menggugat secara perdata Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Gugutan tersebut terkait pendaftaran dirinya sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Pelapor meniliai bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan syarat pendaftaran calon wakil presiden. Sebab menurutnya, pendamping Prabowo Subianto itu tidak pernah lulus sekolah SMA di Indonesia.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, pada, Rabu (3/9/2025) seperti dikutip dari Kompas.com
Selain Gibran, secara bersamaan Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)
“PMH perdata bersama KPU,” sambungnya.
Baca juga: Prabowo Bilang Demo Harus Izin, Ini Kata Undang-Undang
Untuk sementara Subhan belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal isi gugatan yang ia layangkan terhadap Wapres Gibran dan KPU ke PN Jakarta Pusat.
Adapun perkara yang ia layangkan diketahui telah didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu. Gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang perdana gugatan Subhan ini akan diselenggarakan pada Senin (8/9/2025) mendatang. Persoalan lebih lanjut, akan ia jabarkan pada momen tersebut.
“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” ujar Subhan.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

