Jurnalistika
Loading...

Warga Desa Kohod Gugat Pemerintah dan Agung Sedayu atas Kasus Pagar Laut

  • Jurnalistika

    28 Feb 2025 | 16:15 WIB

    Bagikan:

image

Petugas KPP membentangkan banner penyegalan pagar laut di Kabupaten Tangerang. (Tangkapan layar Instagram)

jurnalistika.id – Warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), melayangkan gugatan terhadap pemerintah dan pihak swasta atas dugaan kelalaian dalam kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Kasus Pagar Laut Tangerang: KKP Tetapkan Dua Pelaku, Beri Sanksi Rp 48 Miliar

Kuasa hukum Amak, Henri Kusuma, menyatakan langkah hukum ini diambil untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan dalam kasus yang telah menjerat Kepala Desa Kohod, Arsin, dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

“Sehubungan dengan perkembangan kasus pagar laut yang saat ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka, yang kami nilai sudah on the track,” ujar Henri di Kabupaten Tangerang, Jumat (28/2/2025).

Gugatan Diajukan ke PN Jakarta Pusat

Menurut Henri, gugatan ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, pemerintah daerah, serta pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG).

Gugatan telah resmi didaftarkan dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat sejak 12 Februari 2025, dan sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 4 Maret 2025.

Masyarakat menilai bahwa negara telah lalai dalam melindungi mereka dari praktik ilegal terkait lahan di wilayah pesisir. Mereka menuntut tanggung jawab atas dugaan keterlibatan calo tanah yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan pihak tergugat.

“Bahwa kami meminta kepada seluruh pihak untuk segera menghadiri persidangan tanpa ditunda-tunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan,” kata Henri.

Baca juga: Struktur Lengkap Pengurus Ormas Gerakan Rakyat, Anies Baswedan Tidak Masuk

Henri juga secara khusus menyoroti pihak pengembang yang diduga terkait dengan proyek pagar laut ini. Ia meminta agar perusahaan menyiapkan pembelaan hukum yang serius.

“Terkhusus kepada pihak PT Agung Sedayu Grup untuk menunjuk pengacara terbaik, bukan sengaja menunjuk pengacara berisik, karena ada potensi kerugian yang serius bagi PT Agung Sedayu Grup,” tegasnya.

Kasus Pagar Laut dan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Desa Kohod. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

Tiga tersangka lainnya yaitu UK, Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.

Mereka diduga telah membuat dan menggunakan berbagai dokumen palsu terkait kepemilikan tanah sejak Desember 2023 hingga November 2024.

“Kepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2/2024).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut yang menuai polemik ini.

Dengan adanya gugatan dari masyarakat dan proses hukum yang tengah berjalan, kasus pagar laut ini semakin mendapat perhatian luas. Masyarakat Desa Kohod berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak mereka atas wilayah pesisir bisa kembali dipulihkan.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.


Sumber: Republika.co.id

desa kohod

Kabupaten tangerang

pagar laut

pagar laut tangerang

Tangerang Raya


Populer

Ini Isi 8 MoU yang Baru Disepakati Indonesia-Brasil
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami