Jurnalistika
Loading...

Waduh! Sudah Beroperasi 2 Tahun, Pabrik Skincare di Tangsel Ternyata Ilegal

  • Jurnalistika

    20 Mar 2025 | 07:25 WIB

    Bagikan:

image

Pabrik skincare Tangsel digeledah BPOM. (Dok. Ist)

jurnalistika.id – Pabrik skincare ilegal di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), terungkap setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (19/3/2025).

Pabrik tersebut diketahui telah beroperasi selama dua tahun tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan bahwa aktivitas produksi ilegal ini telah berlangsung lebih lama.

“Menurut laporan dua tahun yang lalu, tapi kita akan dalami lagi. Kami curiga sebetulnya sudah bertahun-tahun,” ujar Taruna.

Baca juga: Mahasiswa Akan Geruduk DPR Hari Ini, Tolak Pengesahan RUU TNI

Pabrik yang berlokasi di sebuah rumah mewah di Jalan Gunung Indah, Cirendeu, ini diketahui memproduksi berbagai produk skincare tanpa izin edar.

Lebih parahnya, seluruh proses produksinya dilakukan tanpa mengikuti ketentuan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

“Lazimnya setiap produksi yang bersifat obat atau kosmetik itu ada good manufacturing practice-nya atau cara pembuatan kosmetik yang baik. Nah, ini tidak ada jadi sarananya ilegal,” tambahnya.

Bahan Berbahaya dan Omzet Fantastis

Pabrik yang dikelola oleh pasangan apoteker berinisial K dan IKC ini mampu memproduksi hingga 5.000 botol skincare dalam sehari. Produk yang mereka hasilkan meliputi krim malam, krim siang, sabun cuci muka, dan body lotion.

Namun, yang mengkhawatirkan adalah kandungan bahan berbahaya di dalamnya, seperti hidroquinone, tretinoin, metametasone, dexamethasone, dan clindamycin.

“Ini jelas berbahaya bagi kesehatan karena punya dampak buruk bagi tubuh. Karena ada bahan-bahan seperti hidroquinone yang bisa menimbulkan efek samping serius jika digunakan,” jelas Taruna.

Dengan hasil produksi sebesar itu, pabrik ilegal ini mampu meraup omzet mencapai Rp 1 miliar per bulan. Produk-produk berbahaya ini diketahui didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Makassar, Medan, dan Semarang.

Penyitaan dan Penangkapan

Menyikapi temuan ini, BPOM RI langsung menyita seluruh bahan baku, produk jadi, serta peralatan produksi yang digunakan.

Beberapa barang yang disita di antaranya dua mixer berkapasitas satu ton, tujuh mixer kecil, timbangan analitik, serta satu kendaraan pengangkut.

Selain itu, dokumen pembelian bahan baku dan nota penjualan juga diamankan sebagai barang bukti.

Pabrik ilegal ini diketahui mempekerjakan 40 orang yang bertugas di berbagai divisi, mulai dari produksi, pengemasan, gudang, hingga pengiriman yang bekerja sama dengan jasa ekspedisi. Semua aktivitas pemasaran dilakukan melalui media sosial.

K dan IKC kini telah diamankan oleh pihak berwenang dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

“Mereka sudah melanggar Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan,” tegas Taruna.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare. Sebaiknya beli produk yang telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin edar demi keamanan dan kesehatan.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Ciputat timur

pabrik skincare ilegal

skincare

Tangerang Selatan


Populer

Prabowo Sebut Keracunan MBG Dibesar-besarkan, Data Sebut Memang Besar
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami