Jurnalistika
Loading...

Tok! RUU BUMN Disahkan, Kementerian BUMN Resmi Jadi Badan Pengatur

  • Jurnalistika

    02 Okt 2025 | 13:35 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi.

jurnalistika.id – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui aturan baru ini, Kementerian BUMN berubah status menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Keputusan diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: RUU BUMN Disepakati DPR, Status Kementerian BUMN Bakal Berubah

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah mendengarkan laporan hasil rapat tingkat I yang dibacakan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

Sehabis menanyakan, kemudian dijawab serentak oleh peserta rapat dengan kata “Setuju.”

Sebelumnya, Komisi VI DPR dan pemerintah menyatakan sepakat membawa RUU BUMN ke paripurna setelah seluruh fraksi menyetujui pada rapat tingkat I.

Baca juga: Pigai Nilai Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Keracunan MBG

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menjelaskan terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan dalam revisi tersebut. Termasuk status kelembagaan Kementerian BUMN dan aturan baru mengenai larangan rangkap jabatan.

“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Andre dalam rapat, Jumat (26/9).

Selain perubahan status, revisi UU BUMN juga memuat pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di struktur BUMN, baik sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.

“Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

BP BUMN

BUMN

Dpr RI

Menteri BUMN


Populer

Rangkuman Terkini Soal Banjir Besar di Sumut, Sumbar, dan Aceh
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami