jurnalistika.id – Dugaan kasus penganiyaan yang melibatkan anak aktor laga Willy Dozan, Leon Dozan telah sampai di kepolisian. Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Leon di rumahnya di Kawasan Cirendeu, Lebak Bulus, Kamis (16/11), tak lama usai video penganiayaan terhadap kekasihnya tersebar di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Leon dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan terhadap sang kekasih RNA (19) dan penghinaan terhadap institusi Polri dengan kata-kata tidak pantas.
Leon terancam pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi. Ia terancam hukuman penjara selama lima tahun.
“Terhitung mulai hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ucap Susatyo.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan tersebar melalui video di media sosial. Rekaman video yang diambil oleh RNA itu diunggah ulang oleh seorang anggota DPR RI.
Dalam video itu, Leon memeluk RNA dari belakang sambil mengancam. Selain itu, ia berucap kata-kata mencela institusi Polri.
Anggota dewan itu juga membagikan foto luka yang dialami RNA. Dalam unggahan itu, Ia juga menyebut Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo @listyosigitprabowo.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, kilo di sini.