jurnalistika.id – Rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk 79,3 juta pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA pada Juni-Juli 2025 resmi dibatalkan.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengganti kebijakan tersebut dengan penambahan bantuan subsidi upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pembatalan diskon listrik disebabkan oleh keterbatasan waktu dalam penganggaran.
“Kita rapat diskon listrik penganggaran lebih lambat. Kalau Juni, Juli tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Bahlil Soal Batalnya Tarif Listrik 50% Juni 2025: Saya Tidak Tahu
Sebagai pengganti, pemerintah meningkatkan BSU dari Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta serta 565 ribu guru honorer.
“Nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu BSU sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi, dua bulan Rp600,” ucap Sri Mulyani.
Pemerintah Beri 4 Bantuan Lain
Selain BSU, pemerintah juga meluncurkan empat kebijakan lain dalam paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun, yang sebagian besar atau Rp23,59 triliun bersumber dari APBN.
Kebijakan tersebut meliputi diskon tiket kereta, pesawat, dan angkutan laut senilai Rp0,94 triliun, diskon tarif tol pada Juni-Juli 2025 sebesar Rp0,65 triliun, penebalan bantuan sosial Rp11,93 triliun, serta perpanjangan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Sri Mulyani menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua 2025.
Baca juga: Gadis 17 Tahun di Tangerang Dijual Teman Sekolah ke Pria Hidung Belang
“Kita harapkan kuartal II maka pertumbuhan ekonomi bisa dijaga mendekati 5 persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi global, sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran bagi kelompok yang membutuhkan.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.