jurnalistika.id – Ormas Pemuda Pancasila (PP) disebut meraup keuntungan hingga Rp7 miliar dari praktik parkir liar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan sejak 2017. Polisi mengungkap praktik ini berlangsung selama delapan tahun dan merugikan pemasukan daerah hingga miliaran rupiah.
“Kalau kami hitung dari 2017 sampai sekarang, sudah dapat mungkin lebih dari Rp 7 miliar hasil yang diperoleh dari mengelola parkir di RSU Tangerang Selatan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Keuntungan tersebut dihitung dari tarif parkir sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Dalam satu hari, jumlah kendaraan roda dua yang parkir di lokasi itu mencapai lebih dari 600, sementara kendaraan roda empat bisa mencapai 170.
Baca juga: Ketua Ormas PP Tangsel Masuk DPO Polisi Imbas Penguasaan Lahan Parkir RSUD
“Maka dalam satu hari kurang lebih bisa mendapatkan uang parkir lebih dari Rp 2,7 juta atau hampir 2,8 juta,” kata Wira.
Ia melanjutkan, jika dikalikan setahun, angka itu bisa tembus Rp1 miliar.
“Itu kurang lebih harusnya bisa disetor ke kas daerah sekitar Rp 5 miliar,” ujarnya.
Terungkap Setelah Penangkapan 30 Orang Anggota PP
Pihak kepolisian membongkar praktik ini setelah menangkap 30 anggota ormas PP dalam Operasi Berantas Jaya pada Rabu, 21 Mei 2025.
“Dalam langkah penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 30 orang,” tutur Wira.
Penguasaan lahan parkir oleh ormas PP bermula sejak 2017. Pada 2022, PT BCI memenangkan tender resmi dari Pemkot Tangsel untuk mengelola parkir di RSUD.
Baca juga: Ketua Ormas GRIB Tangsel Tersangka Ganda, Positif Narkoba dan Kuasai Lahan BMKG
Namun, berbagai bentuk intimidasi dari ormas menghalangi upaya perusahaan untuk mengambil alih pengelolaan.
“Bahkan selalu terjadi bentrokan ketika pihak perusahaan akan memasang palang parkir atau gate otomatis, sehingga terjadi keributan,” kata Wira.
PT BCI sudah meminta RSUD menyurati PP agar hengkang dari lahan parkir, tapi tidak mendapat respons. Perwakilan perusahaan kemudian menemui langsung Ketua MPC PP Tangsel. Sayangnya, menurut polisi, respons ketua ormas tetap menolak untuk angkat kaki.
“Dengan cara mengancam akan membacok serta membakar mobil tim kerja yang berada di lokasi,” ujar Wira.
Intimidasi berlanjut setiap kali PT BCI mencoba memasang sistem parkir otomatis. Bahkan, ada kejadian penganiayaan hingga palang parkir dirobohkan ke arah petugas.
“Tim terus mendapatkan intimidasi dan semakin beraksi, dalam bentuk dorongan, ancaman dan tindak kekerasan,” ucap Wira.
“Bahkan palang atau gate yang sudah terpasang saat itu dirobohkan, sampai membentur ke salah satu tim yang bekerja sehingga mengakibatkan terluka.”
Polisi akhirnya turun tangan dan menangkap para pelaku di lokasi. Selain 30 anggota PP, ketua ormas berinisial MZ juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena masih buron, namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.